Bawaslu Bali Gandeng Taspen Validasi Data Kematian, Cegah Ketidaktepatan Data Pemilih

DENPASAR – Upaya menjaga akurasi data pemilih terus dilakukan Bawaslu Provinsi Bali, bahkan di luar tahapan pemilu. Di lapangan, Bawaslu masih menemukan nama warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam Daftar Pemilih, sebuah kondisi yang dinilai membuka potensi kerawanan dalam proses demokrasi jika tidak segera ditangani.

Dalam upaya menciptakan data pemilih yang mutakhir, Bawaslu Bali melakukan audiensi dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar guna menjajaki penguatan sinergi dalam validasi data kematian, khususnya terhadap aparatur sipil negara (ASN) pensiunan dan ahli waris yang berada dalam pengelolaan Taspen, Rabu (15/4/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengungkapkan bahwa persoalan utama di lapangan terletak pada belum terpenuhinya dokumen administratif berupa akta kematian, meskipun secara faktual yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Kami masih menemukan pemilih yang secara faktual sudah meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian sehingga tetap tercantum dalam DPT. Kondisi ini tentu berpotensi disalahgunakan jika tidak segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam mekanisme pemutakhiran data pemilih, pencoretan nama hanya dapat dilakukan apabila didukung dokumen resmi berupa akta kematian. Tanpa dokumen tersebut, data yang tidak lagi relevan tetap bertahan dalam sistem.

Menanggapi hal tersebut, Branch Manager Taspen Denpasar, Manaksak Siburian menjelaskan bahwa secara prinsip, pengelolaan data pensiun mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi kependudukan, khususnya akta kematian. Namun, dalam kondisi tertentu, Taspen masih mengakomodasi penggunaan surat keterangan kematian sebagai dasar verifikasi awal.

“Kami tetap menganjurkan agar akta kematian diurus ke Dukcapil. Namun, dalam kondisi tertentu, kami dapat menggunakan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administrasi,” ujar Siburian.

Pihak Taspen juga mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait penerbitan dokumen oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta belum optimalnya pelaporan dari pihak keluarga.

“Dalam beberapa kondisi, setelah dilakukan klarifikasi faktual bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia, kami tetap menindaklanjuti prosesnya sambil mendorong penyelesaian dokumen administrasi,” terangnya.

Bawaslu menilai, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih, mengingat pencoretan nama dari DPT mensyaratkan adanya dokumen pendukung yang sah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk rencana pertemuan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas mekanisme pertukaran data yang lebih efektif dan terintegrasi.

Selain itu, opsi penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Taspen di tingkat daerah juga tengah dipertimbangkan sebagai instrumen untuk memperkuat kerja sama dalam validasi dan pemutakhiran data.

Menanggapi hal tersebut, pihak Taspen menyatakan keterbukaannya untuk membangun kerja sama yang bersifat saling mendukung. “Sepanjang bersifat mutualisme dan untuk kepentingan bersama, kami sangat terbuka untuk kerja sama ini. Tujuannya sama, yaitu memastikan data yang digunakan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga, sekaligus menutup celah ketidaksesuaian data yang berpotensi memengaruhi integritas daftar pemilih. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *