Refleksi Negara Hukum: Menakar Grand Design Pemilu yang Subtansial di FH Unud

DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menjadi panggung krusial bagi diskursus penataan regulasi demokrasi dengan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam kuliah umum pada Selasa (14/4/2026). Forum ini melampaui sekadar agenda akademik, menjadi ruang refleksi kritis atas arah kebijakan pemilu di Indonesia.

Dalam paparannya yang dipandu oleh Jimmy Usfunan, Yusril Ihza Mahendra melontarkan kritik konstruktif terhadap wajah demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa legitimasi kekuasaan melalui pemilu tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural semata. Yusril mendorong urgensi pembentukan grand design pemilu yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada substansi hukum demi menjawab dinamika politik yang kian kompleks.

“Regulasi harus mampu menangkap aspirasi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum yang demokratis,” tegasnya di hadapan civitas akademika dan praktisi hukum.

Kehadiran elemen strategis seperti I Wayan Wirka, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Bali, memperkuat dimensi praktis dalam diskusi ini. Dekan FH Unud dan Rektor Universitas Udayana senada menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral sebagai benteng intelektual dalam mengawal integritas pemilu.

I Wayan Wirka menilai kolaborasi ini sebagai kebutuhan mendesak bagi lembaga pengawas. Menurutnya, pemahaman hukum kepemiluan yang mendalam dari sudut pandang akademis adalah instrumen vital untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

“Kuliah umum ini adalah ruang strategis untuk menjembatani teori hukum dengan realitas pengawasan, guna memastikan demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi juga berkualitas,” ujar Wirka.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini mengisyaratkan bahwa sistem demokrasi Indonesia sedang berada di persimpangan jalan menuju kematangan. Sinergi antara pemikiran konstruktif dari dunia akademik dan ketegasan lembaga pengawas seperti Bawaslu diharapkan mampu melahirkan reformasi regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berintegritas dalam implementasi. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *