Dari Diskusi ke Aksi, P2P Jadi Ruang Aksi Warga Awasi Pemilu

DENPASAR – Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa penguatan partisipasi publik (P2P) tidak boleh berhenti pada ruang diskusi, tetapi harus mampu mendorong masyarakat untuk benar-benar terlibat dalam mengawasi proses demokrasi. Dalam konteks ini, pengawasan pemilu bukan semata tugas lembaga, melainkan tanggung jawab bersama warga negara.

Dalam Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) yang digelar secara daring, Selasa (7/4/2026), Lolly menekankan bahwa pelaksanaan P2P tahun ini menjadi momentum penting untuk memastikan masyarakat tidak hanya memahami demokrasi, tetapi juga memiliki keberanian dan kapasitas untuk bertindak ketika menemukan pelanggaran.

Ia mengingatkan, pendekatan yang terlalu formal dan seremonial justru berisiko menjauhkan masyarakat dari substansi pengawasan itu sendiri. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu diminta mengedepankan cara-cara yang lebih adaptif, kolaboratif, dan relevan dengan kebutuhan publik, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pemilu.

“Kerangka kita harus sudah pada tahap ‘how to action’. Masyarakat tidak cukup hanya tahu, tetapi harus tahu bagaimana bertindak dan kemana harus melapor,” ujar Lolly.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam pengelolaan data pengawasan, karena keterlambatan informasi dapat berdampak langsung pada hilangnya peluang penanganan pelanggaran.

Dalam ruang demokrasi, menurut dia, waktu menjadi faktor krusial yang menentukan apakah keadilan bisa ditegakkan atau justru terlewatkan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu, Iji Jaelani, menjelaskan bahwa P2P akan dilaksanakan di 514 kabupaten/kota mulai minggu kedua Mei 2026, dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan mantan penyelenggara pemilu di tingkat akar rumput.

Menurut dia, pendekatan P2P ke depan akan lebih menekankan pada diskusi berbasis pengalaman dan kasus nyata, sehingga masyarakat tidak hanya menerima materi, tetapi juga memahami situasi konkret yang mungkin mereka hadapi di lapangan.

Hasil dari kegiatan ini juga akan terintegrasi dalam sistem nasional yang dapat dipantau secara berjenjang, guna memastikan setiap partisipasi publik memiliki tindak lanjut yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menilai bahwa arah kebijakan ini mempertegas posisi masyarakat sebagai aktor utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

Menurut Ariyani, Bawaslu Bali akan mendorong agar P2P tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi benar-benar menjadi ruang pemberdayaan warga untuk memahami hak dan perannya dalam proses pemilu.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan lembaga. Justru kekuatan terbesar ada pada masyarakat yang sadar dan berani terlibat. Di situlah P2P harus mengambil peran,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi secara daring.

 

Ariyani juga menekankan bahwa momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Bawaslu pada 9 April harus dimaknai sebagai ajakan terbuka kepada masyarakat untuk semakin dekat dengan fungsi pengawasan pemilu.

“Demokrasi yang sehat tidak lahir dari kerja lembaga semata, tetapi dari keberanian masyarakat untuk ikut menjaga. Itu yang ingin terus kita dorong,” kata Ariyani. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *