Bawaslu Bali Sambangi Panti Asuhan, Soroti Akses Hak Pilih Anak Asuh

DENPASAR – Bawaslu Bali memperluas jangkauan program sosialnya melalui kegiatan Bawaslu Peduli dengan menyasar lembaga pengasuhan anak. Kali ini, bantuan disalurkan ke Panti Asuhan Tat Twam Asi sebagai bagian dari upaya menghadirkan negara dalam ruang-ruang sosial yang kerap luput dari perhatian publik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Selain menyerahkan bantuan, keduanya memanfaatkan momentum ini untuk menggali persoalan yang lebih substantif, akses dan pemenuhan hak pilih bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

Ariyani menilai, kelompok seperti anak asuh panti yang sudah berusia 17 Tahun, memiliki kerentanan tersendiri dalam konteks administrasi kependudukan dan partisipasi elektoral. “Pemilu tidak boleh meninggalkan siapa pun, termasuk mereka yang secara sosial berada dalam pengasuhan lembaga. Kita perlu memastikan, apakah mekanisme yang ada mampu menjangkau mereka secara adil,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).

Pertanyaan itu mengemuka dalam dialog dengan pengelola panti. Ariyani secara khusus menyoroti bagaimana praktik pemungutan suara dijalankan bagi anak-anak panti pada hari pencoblosan, mengingat status domisili administratif mereka yang kerap berbeda dengan tempat tinggal sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Yayasan Tat Twam Asi, Budiani, menjelaskan bahwa sebagian besar anak asuh masih memiliki keluarga dan alamat sesuai KTP. Karena itu, pada hari pemungutan suara, mereka umumnya kembali ke rumah masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya.

“Anak-anak di sini memang berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi mayoritas masih memiliki rumah. Saat pencoblosan, mereka pulang ke domisili masing-masing,” kata Budiani.

Bagi Bawaslu Bali, ini menjadi catatan penting. Meski secara prosedural hak pilih tetap dapat digunakan, terdapat potensi hambatan praktis yang perlu diantisipasi, seperti keterbatasan biaya transportasi atau koordinasi antarwilayah. Dalam perspektif pengawasan, situasi ini menuntut kehadiran negara yang tidak sekadar normatif, tetapi juga responsif terhadap kondisi sosial pemilih.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemilu tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan dimensi kemanusiaan.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif, Bawaslu Bali berupaya memastikan bahwa demokrasi tidak berhenti pada prosedur, melainkan benar-benar menjangkau setiap warga, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *