DENPASAR – Upaya memastikan akurasi data pemilih kembali menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Bali, Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa validitas data pemilih tidak bisa hanya bergantung pada prosedur administratif semata, tetapi membutuhkan kerja kolektif lintas lembaga.
Ariyani membuka pandangannya dengan apresiasi terhadap kerja lapangan yang telah dilakukan KPU, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang juga dirasakan oleh Bawaslu. Namun, ia mengingatkan bahwa tuntutan regulasi tidak memberi ruang kompromi terhadap kualitas data.
“Data pemilih itu harus benar-benar akurat dan valid. Itu bukan sekadar kewajiban administratif, tapi fondasi dari keadilan dalam pemilu,” tegasnya.
Dalam diskusi yang mengalir dinamis, Ariyani secara khusus menyoroti persoalan data pensiunan Polri yang masih menyisakan kendala pembuktian administratif di sejumlah daerah. Ia mempertanyakan pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kelengkapan dokumen formal, sementara secara faktual status yang bersangkutan telah berubah.
“Kalau secara faktual seseorang sudah pensiun, apakah kita harus berhenti hanya karena belum ada bukti dukung administratif? Atau justru kita mencari jalan bersama untuk memastikan kebenaran itu bisa diadministrasikan?” ujarnya, mempertajam arah diskusi.
Menurut Ariyani, pendekatan menunggu bukti dukung dari satu pihak berpotensi menghambat proses pemutakhiran data. Ia mendorong agar KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lain seperti kepolisian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membangun mekanisme kolaboratif untuk menelusuri dan melengkapi data yang belum sempurna.
“Jangan sampai kita hanya saling menunggu. Harus ada langkah bersama yang disepakati hari ini, bagaimana kita bergerak, siapa berkoordinasi ke mana, agar persoalan administrasi ini tidak berlarut,” lanjutnya.
Ia juga mengungkap realitas di lapangan yang tidak selalu linier dengan sistem administrasi, seperti dokumen pensiun yang tidak tersedia karena alasan tertentu, termasuk yang bahkan dijadikan jaminan di lembaga keuangan. Kondisi ini, menurutnya, menuntut fleksibilitas pendekatan tanpa mengorbankan akurasi substansi.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam responsnya mengakui bahwa PDPB merupakan program yang masih relatif baru dan membutuhkan proses penyesuaian. Ia sejalan dengan pandangan Ariyani bahwa fakta di lapangan tidak boleh diabaikan hanya karena keterbatasan dokumen pendukung.
“Sepanjang faktanya ada, kita cari dokumennya bersama-sama. Ini kerja kolektif, bukan dibebankan ke satu pihak saja,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan Dukcapil juga menegaskan bahwa perubahan data kependudukan pada dasarnya berbasis laporan masyarakat. Namun, masukan berbasis temuan faktual dari pengawas pemilu dinilai menjadi kontribusi penting untuk memperbaiki kualitas data secara menyeluruh.
Di akhir penyampaiannya, Ariyani menekankan bahwa setiap saran perbaikan (sarper) yang disampaikan Bawaslu telah melalui proses penyaringan dan verifikasi internal. Oleh karena itu, ia berharap setiap catatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya bersama membangun data pemilih yang lebih kredibel.
“Yang kita cari adalah output. Bagaimana data ini ke depan semakin baik, semakin bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (bs)

