DENPASAR – Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pekan Edukasi dan Kolaborasi Pengawasan (PEKA) Episode III yang melibatkan akademisi dan mahasiswa Universitas Warmadewa, Jumat (6/3/2026).
Suguna menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki mandat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kepemiluan.
“Bagaimana masyarakat bisa menjadi subjek politik, bukan sekadar objek yang menggunakan hak pilih. Di situlah pentingnya sinergi antara penyelenggara, akademisi, dan masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Menurut Suguna, pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga mencakup sejumlah aspek berkelanjutan, seperti pemutakhiran data pemilih dan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik. Upaya tersebut, kata dia, perlu diperkuat melalui pengawasan partisipatif agar masyarakat turut terlibat menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengakui bahwa pengawasan partisipatif masih menghadapi sejumlah kendala.
Menurut Ariyani, setidaknya terdapat tujuh tantangan yang kerap menghambat keterlibatan masyarakat, mulai dari keterbatasan pemahaman hukum pemilu, prosedur pelaporan yang dianggap rumit, hingga tekanan sosial yang membuat masyarakat enggan melapor.
Selain itu, keterbatasan akses informasi, minimnya pendampingan hukum bagi pelapor, budaya politik yang permisif terhadap praktik seperti politik uang, serta singkatnya batas waktu penanganan pelanggaran juga turut mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat.
“Sering muncul anggapan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Padahal sebuah laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya saksi. Di lapangan, saksi inilah yang sering sulit dihadirkan karena adanya ketakutan terhadap tekanan sosial maupun potensi intervensi politik,” ujar Ariyani.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Warmadewa, Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa, menilai kehadiran Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Menurut dia, sistem pemilu di Indonesia secara prosedural telah berjalan sesuai kerangka hukum yang ada. Namun, pengawasan tersebut perlu diperkuat melalui keterlibatan publik.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah syarat penting dalam menjaga integritas pemilu. Agar demokrasi semakin berkualitas, pengawasan tersebut juga perlu didukung oleh partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menambahkan bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan akan semakin kompleks sehingga kolaborasi dengan kalangan akademisi menjadi penting.
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu bekerja bersama unsur penegak hukum lain.“Setiap pembahasan dilakukan bersama kepolisian dan kejaksaan melalui mekanisme yang telah diatur,” kata Sutrawan.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Bali memperluas ruang dialog dengan kalangan akademisi dan mahasiswa guna memperkuat kesadaran hukum serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. (bs)

