JEMBRANA – Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menyoroti praktik politik transaksi yang masih membayangi proses pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan ngabuburit pengawasan di Masjid Muhammadiyah Jembrana, Kamis (5/3/2026).
Dalam diskusi bersama masyarakat tersebut, Sutrawan menegaskan bahwa praktik transaksi dalam pemilu tidak hanya mencederai integritas demokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan budaya korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, ketika pemilu menjadi mahal karena transaksi politik, demokrasi perlahan bergeser dari cita-cita demokrasi kerakyatan yang dicita-citakan para pendiri bangsa menjadi demokrasi yang dikuasai oleh pemodal.
“Ketika politik transaksional dibiarkan, maka peluang masyarakat yang memiliki kapasitas namun tidak memiliki modal ekonomi untuk tampil sebagai pemimpin menjadi semakin kecil,” ujarnya.
Sutrawan menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari Hajah Haida yang mengaku pernah menyaksikan secara langsung praktik transaksi politik dalam proses pemilihan.
Ia menegaskan bahwa upaya mengembalikan kualitas pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat sebagai pemilih. Menurutnya, salah satu cara menghentikan praktik politik uang adalah dengan tidak memilih kandidat yang mengandalkan transaksi politik dalam kontestasi.
“Ketika masyarakat berani menolak dan tidak memilih kandidat yang menggunakan politik uang, maka itu menjadi evaluasi bagi calon pemimpin agar menyadari bahwa cara-cara tersebut tidak lagi diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Made Widiastra dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia mengajak warga untuk aktif mengawasi proses politik di lingkungan masing-masing agar pemilu ke depan dapat berlangsung lebih adil dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ngabuburit pengawasan tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, sekaligus upaya memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga pemilu yang bersih dari praktik politik transaksional. (bs)

