DENPASAR – Bawaslu Provinsi Bali menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan oleh sejauh mana hak warga terlindungi, proses diawasi secara efektif, dan hasilnya memperoleh legitimasi publik.
Penekanan itu mengemuka dalam kegiatan Pekan Edukasi Dan Kolaborasi Pengawasan (PEKA) yang digelar Bawaslu Bali, mengusung tema “Membangun Demokrasi Substantif Melalui Pengawasan Partisipatif di Provinsi Bali.” Secara daring, Jumat (20/2/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyatakan demokrasi substantif menuntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Ia pun menekankan pentingnya akuntabilitas, kebebasan sipil, serta kontrol terhadap kekuasaan agar demokrasi tidak terjebak menjadi sekadar ritual elektoral.
“Pemilu memang harus dilaksanakan tepat waktu. Tetapi yang lebih penting, apakah hak pilih benar-benar terjaga, apakah potensi pelanggaran bisa dicegah, dan apakah hasilnya mencerminkan kehendak rakyat,” ujarnya di hadapan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali.
Bagi Wanita kelahiran Buleleng itu, pengawasan pemilu menjadi elemen krusial untuk memastikan demokrasi tidak bergeser menjadi prosedural semata. Ia juga mengakui tantangan pengawasan di lapangan semakin kompleks. Pola pelanggaran berkembang, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sangat banyak, wilayah pengawasan luas, sementara di setiap TPS hanya terdapat satu pengawas.
“Dengan keterbatasan itu, pengawasan partisipatif menjadi kebutuhan, bukan pilihan,” katanya.
Dalam diskusi, salah satu peserta menyampaikan kekhawatiran bahwa sistem pemilu tidak langsung berpotensi membuka ruang transaksi politik dan mempersempit partisipasi rakyat.
“Wacana pemilu langsung dan tidak langsung, ini sudah pernah terjadi dan banyak masalah, salah satunya transaksi politik, ini menjadi kekawatiran bagi generasi muda apabila diamini pemilu dengan sistem perwakilan,” kata salah satu Mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ariyani mengatakan bahwa secara teoritis, pemilu tidak langsung memang dapat mengurangi beban anggaran dan kompleksitas teknis. Namun dalam sistem demokrasi seperti di Indonesia, mekanisme pemilihan langsung selama ini dipandang sebagai instrumen utama penyaluran kedaulatan rakyat. Pergeseran ke sistem perwakilan berpotensi mengurangi keterlibatan langsung warga dalam menentukan pemimpin.
Ariyani menyatakan, pembenahan integritas dan pengawasan lebih mendesak dibanding membatasi partisipasi.
“Jika ada persoalan korupsi atau pemborosan anggaran, solusinya adalah memperkuat pengawasan dan integritas, bukan mengurangi hak rakyat untuk memilih secara langsung,” ujarnya.
Menurutnya, demokrasi substantif ditandai partisipasi tanpa tekanan, minim pelanggaran serius, penyelesaian sengketa yang adil, meningkatnya kepercayaan publik, serta tidak adanya delegitimasi hasil.
Bawaslu Bali menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam memastikan Pemilu 2029 tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga kuat secara legitimasi. Peran tersebut mencakup penolakan terhadap politik uang, peningkatan literasi digital, perlawanan terhadap hoaks dan politik berbasis SARA, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran.
“Di tengah dinamika regulasi dan wacana perubahan sistem, kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kontrol publik tetap hidup dan partisipasi warga tidak tereduksi oleh kompromi politik jangka pendek,” pungkas Srikandi Bawaslu Bali tersebut. (bs)

