Mulai 2027, Mendikdasmen Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris dari Kelas 3 SD

BULELENG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai kelas 3 sekolah dasar (SD) pada 2027.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Kami sampaikan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib mulai dari kelas 3 SD,” ujar Mu’ti, Jumat (13/2/2026) di SMK Negeri 3 Singaraja, Buleleng, Bali.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah akan menggelar pelatihan bagi guru-guru kelas pada 2026 agar siap mengajar bahasa Inggris.

Mu’ti menegaskan, kementerian tidak akan merekrut guru baru untuk program ini.

“Kami tidak mengangkat guru baru, tetapi guru yang sudah ada kami latih untuk dapat mengajar bahasa Inggris dengan baik,” katanya.

Selain penguatan bahasa Inggris, Kemendikdasmen juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) di seluruh satuan pendidikan.

Menurut dia, langkah ini diperlukan untuk memperbaiki capaian pendidikan nasional yang dinilai masih belum optimal.

“Kami ingin memperbaiki dari hulunya, yaitu dari pendekatan pembelajarannya,” ujarnya.

Ia berharap seluruh guru, tidak hanya kepala sekolah, dapat mengikuti pelatihan pembelajaran mendalam secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik guru.

Bagi guru yang belum memiliki ijazah D4 atau S1, pemerintah memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

“Tahun 2025 kita alokasikan untuk 12.500 guru. Tahun 2026 ini kami alokasikan untuk 150.000 guru di seluruh Indonesia untuk semua jenjang dan semua mata pelajaran,” kata Mu’ti.

Kebijakan lainnya adalah penguatan fungsi bimbingan dan konseling (BK). Kini, seluruh guru, tidak hanya guru BK, diwajibkan menjalankan tugas kebimbingan sebagai guru wali.

“Tugas guru wali itu kami hitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban 24 jam yang menjadi amanat undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, pemenuhan beban kerja 24 jam tidak semata-mata dihitung dari jam tatap muka mengajar. Tetapi juga dapat berasal dari tugas sebagai guru wali, keikutsertaan dalam pelatihan, maupun aktivitas pengabdian di masyarakat. (bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *