KARANGASEM – Di luar tahapan pemilu, percakapan tentang demokrasi kerap meredup. Padahal, justru pada fase inilah arah masa depan pemilu sedang dipertaruhkan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menilai penguatan demokrasi tidak bisa semata bertumpu pada regulasi, tetapi harus berangkat dari keterlibatan aktif masyarakat.
“Demokrasi dibangun dari bawah. Bukan hanya lewat aturan, tetapi melalui kesadaran warga untuk terlibat dan mengawasi,” kata Sutrawan dalam Konsolidasi Demokrasi bertema Penguatan Netralitas ASN dalam Menghadapi Tantangan Pemilu, yang digelar bersama Peradah Kabupaten Karangasem, Sabtu (7/2/ 2026).
Menurut Sutrawan, pasca-Pemilu 2024, kerja pengawasan tidak berhenti. Hasil, dinamika, serta berbagai persoalan yang muncul justru perlu terus dikontrol sebagai bahan koreksi untuk pemilu berikutnya. Apalagi, saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, yang akan menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah netralitas aparatur negara. Sutrawan menegaskan, netralitas ASN merupakan pilar penting bagi keadilan pemilu.
Pada pemilu sebelumnya, terdapat ASN yang dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas. Namun ia menekankan, Bawaslu bukan pihak yang menjatuhkan sanksi, melainkan atasan langsung ASN melalui mekanisme yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN.
“Bawaslu memastikan prosesnya berjalan. Penindakan administratif berada pada sistem kepegawaian,” ujar Sutrawan.
Selain ASN, Bawaslu juga mengawasi netralitas TNI dan Polri. Apabila ada Pelanggaran di dua institusi tersebut, kata Sutrawan, memiliki konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Di ruang publik, Sutrawan mengakui masih beredar narasi sinis seperti tagar Rugi Lapor Bawaslu. Ia memandang hal itu sebagai refleksi sekaligus tantangan. “Kepercayaan publik tidak bisa diminta, tetapi harus dibangun,” katanya. Salah satu jalannya adalah membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan.
Ketua Peradah Karangasem, I Wayan Pasek Budiasa, menilai demokrasi Indonesia masih dihadapkan pada persoalan klasik: politik uang, intervensi, dan tekanan terhadap pemilih maupun penyelenggara. Ia juga menyinggung adanya kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi serta dominasi kelompok berkuasa yang berpotensi membelokkan proses pemilu.
Dalam diskusi, sejumlah peserta mengajukan membahas tentang potensi tekanan politik terhadap ASN dan tenaga PPPK, terutama pada momentum pilkada. Menanggapi hal itu, Sutrawan menegaskan Bawaslu mendorong pendekatan pencegahan dan perlindungan terhadap pelapor.
“Masyarakat tidak perlu takut melapor. Bawaslu hadir untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sutrawan menutup dengan menegaskan bahwa partisipasi warga tidak berhenti setelah mencoblos. Masyarakat tetap memiliki peran mengawasi jalannya kebijakan publik dan pemerintahan. “Demokrasi harus dirawat setiap hari, bukan hanya saat pemilu,” ujarnya. (bs)

