Pengaturan Pengendalian Toko Modern Berjejaring, DPRD Bali Ingatkan Ini

DENPASAR – DPRD Bali mengingatkan agar pengaturan pengendalian toko modern berjejaring dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal di Provinsi Bali.

“Namun pengaturan bukan ditujukan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring. Hal tersebut dilakukan karena belum tersedianya landasan normatif pada peraturan perundang-undangan di atasnya, serta ruang lingkup pengaturan dalam Naskah Akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini hanya berfokus kepada toko modern berjejaring,” kata anggota DPRD Bali, Anak Agung Gede Suyoga, saat membacakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (29/12/2025).

Oleh karena itu, kata dia, pengaturan terhadap toko kelontong berjejaring dipandang memerlukan kajian lanjutan sebelum diatur lebih lanjut sebagai kebijakan daerah di Provinsi Bali.

Perumusan kebijakan juga memperhatikan praktik baik (best practices) dari daerah lain, termasuk hasil studi komparasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam penyusunan norma pengendalian yang kontekstual dan aplikatif di Provinsi Bali.

“Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah ini dinilai telah
memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, DPRD Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Bali terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Pertama, direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali memastikan implementasi Peraturan Daerah ini berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta pasar tradisional, khususnya melalui pengaturan zonasi, jarak, dan pembatasan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal.

Selain melalui penataan, dapat diterapkan kebijakan moratorium sementara terhadap penerbitan
izin pembukaan toko modern berjejaring baru, sampai dengan Peraturan Daerah ini diimplementasikan secara efektif dan dilakukan evaluasi terhadap dampaknya.

Kedua, direkomendasi agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mengedepankan pendekatan komunikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha toko modern berjejaring, sebagaimana praktik baik di daerah lain, guna mencapai kepatuhan tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun iklim usaha yang tidak kondusif.

Ketiga, mengingat adanya kebutuhan pengaturan secara faktual terkait dengan toko kelontong berjejaring namun belum tersedianya cantolan norma pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Dewan merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali menggunakan kewenangan umum yang diberikan oleh UU Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, guna memaksimalkan potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali dan mewujudkan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, meskipun belum ada pengaturan sektoral yang spesifik di tingkat nasional. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *