Penjaga Pilar Kerukunan, Toleransi, dan Moderasi Beragama

Oleh Lewa Karma

 

SETIAP tanggal 3 Januari, Indonesia memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia. HAB tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga refleksi perjalanan dan komimen Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat pelayanan, dan membangun kehidupan keberagamaan yang damai.

Pada HAB ke-8O tahun 2026 nanti mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” menjadi peneguh bahwa kehidupan beragama yang harmonis sangat menentukan kualitas dan arah kemajuan bangsa.

Tema ini sejalan dengan identitas Indonesia sebagai negara berketuhanan yang menjunjung tinggi kemanusiaan, persatuan, keadilan, dan demokrasi, sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dalam konteks ini, Kementerian Agama memiliki fungsi strategis untuk memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tumbuh subur dalam praktik kehidupan berbangsa.

Kemenag senantiasa menjaga amanat konstitusi sebagai fondasi kerukunan dan kehidupan beragama. Pancasila dan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar keadaban, persatuan, dan kesadaran bertuhan.

Pancasila sebagai Ideologi Kerukunan menegaskan dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar moral dan spiritual bangsa yang menjamin kebebasan setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Berikutnya pada sila Kemanusiaan,
Persatuan, dan Keadilan menjadi landasan etika sosial untuk hidup berdampingan tanpa diskriminasi.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Penjamin Kebebasan Beragama termaktub pada Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa ”Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Inilah dasar filosofis dan yuridis peran Kemenag dalam memelihara kerukunan dan memastikan layanan keagamaan yang adil.

Peran Kementerian Agama dalam mewujudkan kerukunan dan toleransi sejak berdirinya tahun
1946, telah memikul misi strategis untuk menjaga harmoni antarumat dalam negara yang majemuk.

Pada HAB ke-80, peran tersebut semakin relevan. Kemenag hadir menjaga pilar kerukunan sebagai prioritas nasional. Kerukunan bukan hanya
hasil ketentraman, tetapi juga hasil kebijakan dan pendidikan.

Peran Kemenag meliputi: (1) Pembinaan dan bimbingan kehidupan beragama, (2) Fasiitasi dialog antarumat beragama, (3) Layanan mediasi pada potensi konflik keagamaan, (4) Penguatan Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB), (5) Penyusunan regulasi yang adil terhadap pendirian rumah ibadah.

Kebijakan tersebut mendorong tumbuhnya ruang sosial yang sejuk, toleran, dan saling menghormati. Kemenag juga hadir memperkuat toleransi sebagai budaya bangsa. Toleransi tidak sekadar penghargaan terhadap perbedaan, tetapi juga kesediaan untuk bekerja sama dan hidup berdampingan.

Kemenag mengembangkan banyak dimensi, seperti: (1) Pendidikan toleransi di madrasah, pesantren, dan sekolah, (2) Penguatan literasi keagamaan lintas budaya, (3) Kemitraan dengan ormas keagamaan, (4) Pembinaan penyuluh lintas agama di tingkat akar rumput.

Toleransi yang hidup dalam masyarakat mencegah polarisasi dan memperkuat integrasi nasional diejawantahkan dengan moderasi beragama.

Moderasi Beragama Sebagai Instrumen Pembangunan Perdamaian

Salah satu tonggak penting Kementerian Agama dalam dekade terakhir adalah pengarusutamaan “moderasi beragama”. Pada HAB 2026, moderasi tetap menjadi garda terdepan untuk menciptakan “Umat Rukun dan Sinergi”.

Moderasi Beragama mencakup empat indikator utama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti terhadap kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.

Penguatan moderasi dilakukan melalui beberapa hal diantaranya: (1) Kurikulum pendidikan agama, (2) Sertifikasi penceramah, (3) Pelatihan guru, dosen, dan penyuluh, serta (4) Kampanye literasi di media digital.

Moderasi beragama yang terkonfirmasi dari prilaku hidup rukun, damai dan harmoni berangsur naik dan terus membaik. Banyak laporan akademik dan data ilmiah mendukung tentang peningkatan indek kerukunan beragama dan dimensi lainnya.

Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Nasional tercatat pada angka 76,47 di tahun 2024, tampak meningkat dari 73,09 pada tahun 2022 dan 76,02 pada tahun 2023. Meningkatnya toleransi dan rasa saling menghormati antarumat beragama secara nasional menandakan kerukunan semakin kuat.

Berikutnya, tren peningkatan IKUB sejak tahun 2018 sekitar 70,90 kemudian meningkat hingga di atas 76 di tahun 2024. Hal ini memberikan gambaran bahwa upaya Kemenag jangka panjang serta kebijakan moderasi mendapatkan hasil nyata.

Indeks Kesalehan Sosial Umat Beragama dalam dimensi (kepedulian sosial, relasi antarmanusia, etika, lingkungan, relasi dengan negara) dari ~82,53 pada tahun 2020 naik ke ~83,83 di tahun 2024. Hal ini menunjukkan masyarakat tidak hanya toleran, tetapi juga aktif dalam relasi sosial untuk memperkuat kohesi sosial dan kebersamaan.

Data publikasi resmi dengan jumlah rumah ibadah terdaftar berdasarkan agama/spesies ibadah di seluruh Indonesia melalui dataset publik mencerminkan pengakuan negara terhadap pluralitas agama pada masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Hal ini mencerminkan sebagai bagian dari keberagaman yang dihormati.

Pemerataan jaminan kebebasan beragama dan pengakuan legal terhadap tempat ibadah berbeda dengan mendukung kebebasan beragama sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Program resmi dan reguler pembinaan moderasi melalui pendidikan agama, penyuluh keagamaan, pelatihan, dialog antar-umat, fasilitasi forum kerukunan (FKUB). Hal ini didukung oleh alokasi anggaran khusus dalam RKAKL untuk “Program Kerukunan Umat dan Layanan
Kehidupan Beragama” dan “Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama /FKUB”. Hal ini menunjukkan komitmen institusional yang nyata bukan sekadar retorika.

Kemenag juga menjalankan fungsi aktif untuk merawat kerukunan lewat struktur dan regulasi. Dengan moderasi beragama, masyarakat diarahkan untuk beragama secara bijak, inklusif, tanpa ekstremisme, dan selaras dengan nilai Pancasila.

Pertama, meningkatnya IKUB selama beberapa tahun berturut-turut menunjukkan bahwa kebijakan dan program Kemenag dalam moderasi dan kerukunan beragama memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kedua, data keberagaman rumah ibadah di berbagai agama dan kepercayaan menunjukkan bahwa pluralitas agama diakui dan difasilitasi secara resmi, menegaskan bahwa keberagaman bukan masalah tetapi bagian dari identitas nasional.

Ketiga, pembinaan moderasi melalui pendidikan, penyuluh agama, forum kerukunan, serta regulasi pelayanan ibadah memberikan fondasi struktural agar toleransi dan kerukunan tidak hanya menjadi nilai ideal tetapi praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Keempat, Indeks Kesalehan Sosial yang juga menunjukkan peningkatan memperlihatkan bahwa
kerukunan tidak hanya soal toleransi antar-umat beragama, tetapi juga aspek sosial: gotong royong, etika bersama, relasi sosial yang sehat untuk mendukung stabilitas sosial dan persatuan bangsa.

HAB 2026 diharapkan mampu mewujudkan sinergi untuk Indonesia Damai dan Maju. Ini menggambarkan pendekatan holistik Kemenag dalam pembangunan nasional. Umat rukun sebagai fondasi kedamaian dimana bangsa yang damai adalah bangsa yang mampu meredam konflik, menumbuhkan solidaritas, dan menguatkan kepercayaan sosial.

Sinergi dan kolaborasi pemerintah dan masyarakat mendukung kemajuan bangsa membutuhkan kerja sama lintas lembaga, ormas keagamaan, pemimpin agama, dan masyarakat sipil. Sinergi mempercepat layanan, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat kepercayaan publik.

Indonesia Damai dan Maju sebagai tujuan akhir dalam bentuk harmoni sosial menjadi modal pembangunan ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kesejahteraan. Tanpa kedamaian, tidak akan ada kemajuan.

HAB ke-80 sebagai momentum memperkuat identitas dan masa depan, sehingga tahun 2026 adalah momentum untuk memperbarui tekad bahwa Kementerian Agama bukan sekadar lembaga administratif, melainkan penjaga moral bangsa, penyangga kerukunan, dan pilar persatuan nasional.

Mewujudkan kerukunan, toleransi, dan moderasi adalah bagian dari pelaksanaan amanat Pancasila serta UUD 1945. Dengan tata kelola yang bersih, pelayanan keagamaan yang prima, pendidikan yang moderat, serta kerja sama semua pihak, maka cita-cita “Indonesia Damai dan Maju” bukanlah utopia, melainkan arah pembangunan yang realistis dan terukur.

HAB pada 3 Januari 2026 seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh bangsa untuk meneguhkan komitmen dalam beragama yang menyejukkan, hidup rukun dalam perbedaan, dan bersinergi demi masa depan Indonesia yang bermartabat.

Dengan demikian, tidak salah jika Kemenag dijadikan sebagai penjaga pilar kerukunan, toleransi, dan moderasi beragama. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral Prodi IAK pada IMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *