Muhasabah Atas Musibah

(Saat Alam Menegur, Manusia Mesti Merenung)

 

Oleh Lewa Karma

MUSIBAH banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera bukan hanya menyisakan duka dan kerugian, tetapi sekaligus mengajak kita melakukan muhasabah. Perenungan yang jujur tentang hubungan manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Bencana tidak dapat kita maknai sekadar sebagai peristiwa alam, tetapi sebagai cermin dari cara kita memperlakukan bumi, mengelola ruang hidup, dan merawat amanah Tuhan atas lingkungan.

Berbagai sumber informasi menunjukkan per tanggal 2 Desember 2025 korban tewas mencapai ratusan jiwa, sisanya ratusan lagi masih dinyatakan hilang serta ratusan ribu harus mengungsi. Laporan internasional menyebut angka korban sangat besar dan dampak evakuasi mencapai ratusan ribu hingga satu juta orang.

Data tersebut bukan sekadar statistik dimana setiap nomor mewakili keluarga yang hancur, mata pencaharian yang lenyap, dan trauma kolektif. Data tersebut juga menunjukkan pola dimana wilayah hulu yang rusak (deforestasi, penambangan ilegal, alih fungsi lahan) memperbesar risiko banjir bandang di hilir.

Pemutusan vegetasi dan peningkatan erosi membuat lereng lebih mudah longsor dan volume limpasan meningkat sebagai penyebab yang diidentifikasi oleh pakar dan akademisi.

Bencana sebagai cermin kerentanan kita dimana setiap genangan, lumpur, dan rumah yang hanyut adalah bukti rapuhnya ruang yang kita bangun. Hujan deras tak selalu menjadi sebab utama, tetapi kerusakan hutan, alih fungsi lahan, pembiaran terhadap penambangan ilegal, dan tata ruang yang diabaikan. Alam bereaksi sesuai sunnatullah-nya, jika alam dijaga, akan “memberi” dan jika dirusak, mesti akan “menegur”.

Muhasabah yang harus kita lakukan adalah mengakui bahwa sebagian kerusakan adalah hasil keputusan manusia sendiri. Fakta dibalik tumpukan kayu yang menutup aliran sungai, ada cerita tentang penebangan yang tidak terkendali. Lumpur yang menenggelamkan pemukiman, tersembunyi jejak pembukaan lahan yang tidak sesuai daya dukung lingkungan.

Muhasabah juga harus menengok kembali keputusan kebijakan, praktik ekonomi lokal, dan sikap kolektif terhadap alam. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung ekologis, perizinan tambang atau pembukaan hutan yang longgar, serta penataan ruang yang lemah telah memperparah dampak hujan ekstrem.

Selain itu, kemampuan mitigasi dan kesiapsiagaan masih belum memadai, sehingga ketika air turun deras, banyak keluarga tidak sempat selamatkan harta atau diri.

Refleksi spiritual atas bencana merupakan “Teguran Cinta”. Dalam perspektif Islam, musibah bukan semata hukuman, tetapi juga bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia kembali menyadari batas-batasnya. Tuhan telah mengingatkan manusia dalam Al-Qur’an bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi “karena ulah tangan manusia”, agar mereka kembali kepada jalan yang benar.

Artinya, banjir bandang ini dapat dimaknai sebagai panggilan muhasabah, bukan untuk menimbulkan putus asa, tetapi menumbuhkan kesadaran.

Kesadaran bahwa bumi bukan warisan nenek moyang semata, tetapi amanah untuk anak cucu. Kesadaran lainnya harus menjaga keseimbangan ekologi adalah bagian dari ibadah sosial. Kesadaran kolektif untuk menjaga alam adalah bentuk syukur paling nyata.

Sebagaimana gerakan sosial dalam wujud ekoteologi, reboisasi dan optimalisasi kearifan lokal tentang harmoni dengan alam.

Solidaritas kemanusiaan dan tanggung jawab moral atas setiap bencana memperlihatkan dua sisi wajah manusia sebagai bukti kelemahannya dan sekaligus kekuatannya. Kelemahan terlihat dalam keterkejutan, kehancuran, dan ketidakberdayaan.

Akan tetapi, kekuatan jiwa manusia muncul melalui gotong royong, empati, dan solidaritas. Kepedulian dalam bentuk bantuan, relawan, doa, dan kepedulian bergerak tanpa diminta itulah wajah terbaik bangsa ini.

Namun demikian, muhasabah tidak berhenti pada empati. Ada tanggung jawab moral semua pihak untuk mendorong perbaikan kebijakan lingkungan, memperkuat mitigasi risiko bencana, menertibkan aktivitas perusakan alam, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hidup selaras dengan ekosistem.

Saatnya berubah sebelum alam “muak” dan tidak lagi memberikan kita kesempatan. Banjir bandang ini merupakan alarm yang semakin keras. Ini bukan bencana pertama, dan mungkin tidak akan menjadi yang terakhir, jika kita terus mengulang kesalahan yang sama.

Muhasabah yang sejati harus menuntun kita pada perubahan dan perbaikan terhadap cara memperlakukan alam. Setidaknya kita harus ada komitmen dalam menjaga ekosistem dan alam semesta.

(1) Mengembalikan keseimbangan ekologis, bukan sekadar rehabilitasi simbolik. (2) Menegakkan hukum lingkungan secara konsisten terhadap penebangan dan eksploitasi ilegal. (3) Menata ulang ruang kota dan desa sesuai daya dukung alam. (4) Mendidik generasi muda bahwa mencintai alam adalah bagian dari iman.

Berikutnya, sebagai tanggapan atas muhasabah terhadap musibah ini disarankan adanya solusi konkret bagi kita semua.

Pertama, Tanggap Darurat yang Terorganisir dan Adaptif (0–3 bulan)

Harus dilakukan pemetaan prioritas terhadap evakuasi aman dan layanan dasar. Lokasi pengungsian yang layak (tenda, air bersih, sanitasi, obat), layanan trauma, serta perlindungan anak dan lansia.

Koordinasi antara RT/RW, relawan, dan lembaga kemanusiaan mutlak. (Bantuan logistik skala besar harus diarahkan ke titik terdampak yang aksesnya terputus).

Berikutnya, peta cepat risiko lokal: dengan melibatkan masyarakat bersama relawan lokal membuat peta titik rawan, jalan evakuasi, lokasi aman tertinggi, lokasi sumber air bersih—menggunakan peta sederhana yang bisa dipasang di balai desa/masjid. Sanitasi dan kesehatan pencegahan melalui distribusi kaporit/air bersih, paket kebersihan, imunisasi bila perlu—mengurangi penyakit pasca-banjir.

Kedua, Penguatan Kapasitas Komunitas (3–12 bulan)

Pembagian kelompok siaga bencana berbasis desa/kelurahan. Perlu ada pelatihan SAR dasar, komunikasi darurat (radio sederhana/HP bersama), simulasi evakuasi berkala. Komunitas yang terlatih menyelamatkan lebih banyak nyawa.

Rekonstruksi rumah tanggap bencana dengan pemberian insentif lokal agar rumah dipasang pondasi dan struktur yang lebih tahan limpasan (mis. rumah panggung di zona rawan banjir).

Skema pinjaman/pembiayaan mikro diprioritaskan untuk korban miskin. Diversifikasi mata pencaharian melalui bantuan program pemulihan ekonomi (bibit, modal usaha kecil, pelatihan) agar keluarga tidak lagi bergantung pada praktik merusak hutan untuk penghidupan.

Ketiga, Perbaikan Tata Ruang dan Pengelolaan Hulu (1–5 tahun)

Upaya rehabilitasi hutan dan reboisasi terfokus dengan program tanam vegetasi penahan di hulu-daerah tangkapan air; program padat karya lokal untuk pemulihan. Bukti ilmiah dan kajian nasional menunjukkan pemulihan ekosistem hulu dapat mengurangi intensitas banjir bandang.

Perlu penegakan hukum terhadap aktivitas illegal pemberantasan penambangan liar, pembalakan liar, dan konversi lahan di daerah kritis melalui penindakan konsisten—agar penyebab antropogenik dapat diminimalkan.

Laporan opini publik dan pakar menyebut tambang/tambang liar sering dibiarkan dan memperburuk risiko. Perlu adanya revisi dan implementasi tata ruang berbasis risiko yang memastikan larangan pembangunan permanent di zona floodplain dan lereng kritis; mekanisme relokasi terencana bagi pemukiman yang berulang kali terdampak.

Keempat, Sistem Peringatan Dini & Integrasi Ilmiah (jangka menengah)

Disiapkannya Early Warning System (EWS) komunitas sebagai sensor curah hujan/permukaan sungai sederhana, sirine desa, dan jalur komunikasi yang teruji. EWS akan efektif bila diiringi SOP evakuasi yang dipahami masyarakat.

Menguatkan kolaborasi ilmiah-lokal, universitas dan litbang (misalnya, UGM, BMKG, BNPB) menempatkan kajian risiko yang dapat diakses dan dipakai pemerintah daerah untuk kebijakan.

Kelima, Penguatan Jaring Sosial dan Kebijakan Pendukung (jangka panjang)

Pemberian asuransi mikro dan jaminan sosial pascabencana melalui skema perlindungan pendapatan bagi keluarga terdampak sehingga mereka tidak terpaksa merambah hutan untuk hidup. Program pendidikan perubahan perilaku dengan menyiapkan kurikulum lokal dan pesan agama/masa kerja sosial yang menanamkan nilai menjaga alam sebagai amanah; muhasabah kolektif yang mendorong perubahan perilaku. Transparansi dalam penyaluran bantuan dan partisipasi warga agar rekonstruksi adil dan tepat sasaran.

Musibah ini memberi pelajaran berharga dimana teknologi dan pembangunan tak akan bermakna jika tidak selaras dengan batas-batas alam. Muhasabah sejati bukan hanya doa bersama, melainkan juga perubahan nyata pada kebijakan, pola produksi-ekonomi, dan kebiasaan komunitas.

Semua berduka, tetapi duka harus menjadi bahan bakar untuk membangun ketangguhan. Kita harus melindungi hulu, menata ruang, memperkuat komunitas, dan menegakkan hukum lingkungan. Jika tidak, ujian serupa akan datang lagi yang biayanya akan semakin tinggi. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral Prodi IAK pada IMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *