DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali hari ini menggelar Rapat Persiapan dan Pembahasan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Parpol peserta Pemilu telah memenuhi kewajiban administrasi formilnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam pembukaan, menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan Parpol dan KPU. “Dalam mengakhiri tahun 2025, Bawaslu Kab/Kota harus menyiapkan diri, salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan Parpol agar mereka melakukan update dokumen, termasuk data mereka di KPU,” ujarnya.
Di sisi lain Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan landasan hukum pengawasan ini. “Fokus pada pengawasan online melalui aplikasi Sipol, dengan memastikan kepengurusan parpol terupdate.
Meskipun tahapan pemilu belum dimulai, Bawaslu ingin memastikan pemuktahiran data parpol tetap dilakukan, apalagi KPU sudah memfasilitasi dengan aplikasi Sipol,” jelasnya.
Sementera itu, Ketut Ariyani mengingatkan seluruh jajaran pengawas di daerah untuk fokus pada kualitas Laporan Hasil Pengawasan (LHP). “Kami berharap LHP dibuat secara detail, didokumentasikan, dan diinventarisir, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang,” tambahnya.
Dalam sesi laporan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, ditemukan beberapa kendala, termasuk perihal status akses SIPOL yang hanya sebagai viewer dan adanya Parpol yang sudah mengganti pengurus namun belum memperbarui data di SIPOL.
Menanggapi hal tersebut, Gede Sutrawan memberikan instruksi tegas: Bawaslu Kabupaten/Kota segera bersurat ke KPU masing-masing untuk mendapatkan akun SIPOL yang baru dan akses penuh.
Hasil koordinasi dengan KPU wajib diunggah di media sosial Bawaslu masing-masing sebagai bentuk transparansi. Menggunakan alat kerja pengawasan yang sudah disiapkan sebagai pedoman.
Di akhir rapat, Gede Sutrawan juga menyampaikan dua surat penting terkait Inventarisasi Permasalahan Hukum (Nomor 5 Tahun 2025) dan Penyusunan DIM Revisi UU Pemilu. Seluruh jajaran diminta untuk segera menyusun usulan melalui google sheet yang disediakan.
Bawaslu berkomitmen melaksanakan kerja-kerja kolektif untuk memastikan integritas data Parpol sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel. (bs)

