Cincin di Jari Manis Tak Bisa Dilepas, Mahasiswa Datangi Pemadam Kebakaran Buleleng

BULELENG – Tak hanya melayani penanganan terjadinya kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng ternyata juga memberikan layanan melepaskan cincin dari jari.

Itulah yang dilakukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Rabu (29/10/2025).

Kepala Seksi Informasi dan Pengolah Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Ketut Gede Mahendra, seizin Kadis I Gede Arya Suardana, memaparkan, seorang mahasiswa, Putu Agus Puspawan, dari sebuah perguruan tinggi di Singaraja, Rabu, 29 Oktober 2025 mendatangi Pos Induk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng di Jl. Dahlia No. 7 Singaraja.

Mahasiswa yang berasal dari Desa Sambangan tersebut memohon pelayanan potong cincin di jari manisnya yang tidak bisa dilepas.

“Tim Reaksi Cepat Regu 4 Pos Induk atensi memberikan pelayanan selama kurang lebih 14 menit untuk memotong cincin di jari manis Putu Agus Puspawan,” jelas Gede Mahendra.

Dikatakan, pemotongan cincin merupakan salah satu layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Buleleng pada umumnya sudah tahu kemana harus pergi jika harus memotong cincin.

“Baik di Pos Induk, Pos Kubutambahan dan Pos Seririt, kami menyediakan pelayanan potong cincin,” ujar Gede Mahendra.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa cincin memang memiliki beragam kegunaan, mulai dari perhiasan, simbol status dan komitmen, hingga tujuan praktis. Hal itu, kata dia, sering menyebabkan orang lupa bahwa cincin tidak akan serta merta mengikuti perubahan anatomi tubuh kita.

“Dan Ketika tersadar ternyata cincin itu sudah tidak bisa dilepaskan lagi dari jari manis kita,” Gede Mahendra mengingatkan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *