DENPASAR – Isu intimidasi pemilih muncul sebagai pertanyaan tajam dari mahasiswa STMI Handayani dalam diskusi politik dan pendidikan demokrasi bersama Bawaslu Bali.
Mereka menyoroti praktik pemilu yang kerap tidak hanya dirusak oleh politik uang, tetapi juga oleh tekanan dan ancaman yang membuat pemilih kehilangan kebebasannya.
“Bagaimana kalau ada orang yang dipaksa memilih karena takut diancam? Apakah itu masih bisa disebut demokrasi?” tanya salah satu mahasiswa yang hadir.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menjawab tegas. “Intimidasi itu pengkhianatan paling telanjang terhadap hak rakyat. Demokrasi menuntut kebebasan memilih, tapi intimidasi membuat rakyat memilih bukan karena hati, melainkan karena rasa takut,” ujarnya pada Sabtu (20/9/2025).
Ariyani menguraikan, bentuk intimidasi bisa bermacam-macam, mulai dari ancaman kekerasan, tekanan dari atasan di tempat kerja, janji fasilitas dengan syarat memilih, bahkan bisikan halus yang memaksa pemilih merasa tidak punya pilihan lain.
“Inilah yang berbahaya, karena intimidasi seringkali tidak kasat mata, tapi dampaknya nyata, rakyat kehilangan kedaulatannya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan intimidasi tidak dibiarkan hidup di ruang demokrasi. Bawaslu tidak hanya bertugas menindak pelaku, tetapi juga melakukan pencegahan melalui edukasi, pemetaan kerawanan, hingga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
“Kalau ada intimidasi, laporkan. Kami punya kewajiban melindungi hak pilih warga. Karena suara rakyat itu suci, dan tidak boleh dipaksa oleh siapapun,” tegasnya.
Kendati demikian, Ariyani menuturkan bahwa ada batasan yang tidak bisa ditembus Bawaslu Kendati memiliki kewenangan dalam pengawasan pemilu, untuk itu pihaknya membutuhkan informasi dari masyarakat, sebagai informasi awal untuk melanjutkan langkahnya ke tahap penindakan.
“Kami bisa mengawasi TPS dan kontestan, tapi tidak bisa mengawasi isi hati pemilih. Disinilah generasi muda harus hadir, berani membuka suara, membela hak fundamental dari demorkasi, dan melaporkan setiap praktik tekanan yang mereka lihat,” pintanya.
Ia menutup dengan sebuah pesan, bahwa intimidasi bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pembunuhan terhadap kebebasan politik rakyat.
“Demokrasi yang lahir dari intimidasi tidak akan pernah jujur. Karena itu, kita semua punya tanggung jawab menghentikannya, laporkan dan biarkan Bawaslu yang menindaklanjutinya,” pungkas Ariyani. (bs)

