KARANGASEM – Data penanganan pelanggaran dan barang dugaan pelanggaran bukan hanya urusan administrasi internal, melainkan juga menyangkut hak publik atas informasi dan kepercayaan pada lembaga pengawas pemilu.
Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, saat melakukan monitoring dan supervisi di Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kamis (11/9/2025).
“Dokumentasi itu sangat penting. Jangan sampai pimpinan berganti, data ikut hilang. Publik harus bisa mendapatkan data sepanjang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Kalau data kita tertib, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat bahwa Bawaslu masih dibutuhkan ke depan,” ujar Wirka.
Wirka juga mengingatkan soal pentingnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran secara legal dan tertib. Setelah tahapan pemilihan selesai, barang dugaan pelanggaran harus diproses sesuai aturan, termasuk pemusnahan bila memang sudah waktunya.
“Pengelolaan yang rapi dan sesuai aturan akan mencerminkan integritas lembaga pengawas pemilu di mata masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti agar setiap divisi di Bawaslu tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, ego sektoral hanya akan menghambat pelayanan publik.
“Kita harus bekerja sebagai satu sistem. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu juga memberi apresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten Karangasem dan berharap monitoring ini memperkuat kapasitas di daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana menekankan pentingnya penataan arsip, baik hard copy maupun soft copy, agar Bawaslu siap menghadapi kebutuhan data kapan pun, termasuk dalam lomba Sentra Gakkumdu.
Supervisi ini menjadi momentum bagi Bawaslu Bali untuk menegaskan kembali perannya tidak hanya di tahapan pemilu, tetapi juga di luar tahapan. Dengan tata kelola data dan barang dugaan pelanggaran yang tertib, Bawaslu berharap kepercayaan publik terus terjaga, dan demokrasi di Bali semakin bermartabat. (bs)