KONI Buleleng Menang Gugatan: Atlet Balap Motor Badung Didiskualifikasi dari Porprov Bali XVI

DENPASAR – KONI Kabupaten Buleleng resmi memenangkan gugatan atas dugaan pelanggaran batas usia yang dilakukan oleh atlet balap motor asal Kabupaten Badung, Yaasiin Gabriel Amirullah Somma, pada ajang Porprov Bali XVI Tahun 2025.

Gugatan ini diajukan KONI Buleleng setelah menemukan adanya data berbeda terkait tanggal lahir atlet bersangkutan.

Berdasarkan bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga dan verifikasi usia pada Pra PON XXI Aceh–Sumut 2024, tercatat bahwa Yaasiin lahir pada 19 Desember 1999, sehingga telah melampaui batas maksimal usia 25 tahun yang ditentukan dalam Technical Handbook (THB) Cabor Balap Motor Porprov.

Namun, data yang disampaikan KONI Badung kepada KONI Bali menyebutkan bahwa atlet tersebut lahir pada 19 Desember 2000. Perbedaan inilah yang mendorong KONI Buleleng mengajukan gugatan karena patut diduga terjadi manipulasi administrasi.

“Bukti-bukti yang kami ajukan sudah jelas menunjukkan adanya perbedaan data. Kami tidak bisa menerima jika aturan usia dilanggar, karena sportivitas adalah prinsip utama dalam olahraga,” tegas Ketua KONI Buleleng, I Ketut Wiratmaja, usai sidang.

Sidang yang berlangsung Sabtu (6/9/2025) secara daring itu dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Hakim, Frederick Billy.

Setelah mendengarkan argumen dan menelaah bukti dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan KONI Buleleng dan menyatakan bahwa atlet atas nama Yaasiin Gabriel Amirullah Somma tidak memenuhi syarat usia serta didiskualifikasi dari Porprov Bali XVI.

KONI Buleleng menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk menjaga integritas pelaksanaan Porprov Bali XVI, sekaligus memastikan bahwa seluruh atlet bertanding dalam koridor aturan yang berlaku. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *