DENPASAR – Isu kekerasan seksual menjadi ancaman serius yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja. Mengingat pentingnya menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan, Bawaslu Bali mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Pedoman ini secara khusus mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu.
Sosialisasi yang berlangsung secara daring pada Selasa (2/9/025) ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya membahas SK pencegahan kekerasan seksual, tetapi juga dikaitkan dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling melengkapi, di mana SK menjadi bagian dari implementasi pembinaan dan pengawasan internal.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menambahkan, sosialisasi kedua aturan ini sangat penting dilakukan sebagai langkah preventif dan saling mengingatkan di antara seluruh jajaran pengawas pemilu. “Perbawaslu dan SK ini sangat mendesak untuk disosialisasikan sebagai bentuk pencegahan di internal kita,” ujar Sutrawan.
Pedoman yang diterbitkan pada Desember 2024 itu memberikan cakupan yang luas, mulai dari bentuk kekerasan seksual secara verbal hingga fisik. Aturannya tidak hanya berlaku pada insiden yang terjadi di antara sesama penyelenggara pemilu, melainkan juga mencakup kasus yang melibatkan pihak eksternal.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu di setiap tingkatan mulai dari pusat hingga kabupaten/kota didorong membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS). Tim ini bertugas melakukan sosialisasi internal sekaligus menangani kasus yang mungkin terjadi. SK tersebut juga secara jelas mengatur tata cara penanganan, berbagai jenis kekerasan seksual, serta sanksi yang akan diberikan.
Ke depannya, Bawaslu Bali berharap pedoman ini dapat meningkatkan kualitas kinerja dan akuntabilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. “Kualitas dan akuntabilitas kinerja hanya bisa terjaga jika kita berani menolak setiap bentuk kekerasan. Kita wajib menjaga integritas, bukan saja sebagai pengawas pemilu, tetapi juga sebagai pribadi yang bertanggung jawab terhadap diri, keluarga, dan lingkungan kita,” tegas Sutrawan.
Komitmen Bawaslu Bali untuk menciptakan lembaga yang berintegritas dan akuntabel ternyata tidak hanya berfokus pada perbaikan internal. Lebih dari itu, Bawaslu juga ingin menempatkan dirinya sebagai lembaga yang peka dan responsif terhadap aspirasi publik. Keterlibatan masyarakat dianggap sebagai elemen penting, bahkan dalam proses pembentukan regulasi kepemiluan.
“Untuk mengakomodir itu, Bawaslu telah menyediakan sebuah barcode khusus. agar masyarakat dapat dengan mudah memberikan masukan dan saran terkait draf Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Sutrawan. Langkah ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak hanya bekerja secara eksklusif, melainkan juga merangkul partisipasi publik demi menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan inklusif.
Mengakhiri acara, Sutrawan berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu senantiasa menjaga etika sebagai penyelenggara pemilu. “Etika adalah kunci kredibilitas lembaga kita. Jika etika runtuh, runtuh pula kepercayaan publik,” tegasnya. Sosialisasi ini sendiri diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. (bs)

