KY Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Edukasi Publik di Bali

DENPASAR — Komisi Yudisial Republik Indonesia terus menggencarkan edukasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas peradilan di Indonesia. Dalam kegiatan bertema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas” yang digelar di STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Rabu (6/8/2025), masyarakat diajak untuk lebih aktif memahami serta mengawal etika dan perilaku hakim.

Acara ini menghadirkan narasumber akademisi hukum STISPOL, Dr. I Made Adiwidya Yowana, S.H., M.H.Li., dan Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, S.H., M.H.

Edukasi Jadi Pilar Penegakan Integritas

Menurut Dr. Adiwidya, edukasi publik harus menjadi pilar utama dalam pengawasan etika peradilan. Ia menyebutkan bahwa selama ini masyarakat masih minim informasi tentang peran KY dan hak mereka dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

“Banyak yang belum tahu, masyarakat punya hak untuk melapor jika ada hakim yang melanggar etik. Di sinilah pentingnya peran KY hadir ke kampus, komunitas, bahkan desa-desa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi publik tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, tetapi juga mencegah munculnya praktik-praktik mafia hukum.

Penghubung KY, Jembatan Hukum di Daerah

Koordinator Penghubung KY Bali, Aryana Putra Atmaja, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi publik seperti ini menjadi bagian penting dari kerja penghubung KY di daerah.

“Kami tidak hanya menerima laporan masyarakat, tapi juga menjelaskan ke publik bagaimana mekanisme pengawasan hakim itu bekerja, apa batasan wewenang KY, dan kenapa integritas hakim penting untuk keadilan,” katanya.

Aryana juga menekankan bahwa edukasi publik bisa menjadi sarana memperbaiki relasi antara masyarakat dan aparat peradilan yang selama ini kerap dirundung ketidakpercayaan.

Mahasiswa Jadi Mitra Strategis

Kegiatan ini melibatkan mahasiswa dari berbagai fakultas hukum di Bali. Diskusi berlangsung dinamis, dengan pertanyaan-pertanyaan kritis seputar mekanisme pelaporan hakim, independensi KY, dan peran penghubung KY yang selama ini belum banyak diketahui publik.

Dr. Adiwidya menyebut kalangan muda sebagai mitra strategis dalam reformasi hukum.

“Mahasiswa bisa jadi agen perubahan. Kalau mereka paham hukum, tahu peran lembaga-lembaga seperti KY, maka peluang terjadinya penyimpangan hukum bisa ditekan,” ujarnya.

Arah ke Depan: Penguatan Kelembagaan

Di akhir sesi, peserta sepakat bahwa selain edukasi, penguatan kelembagaan penghubung KY di daerah tetap diperlukan agar fungsi-fungsi ini berjalan maksimal. Dr. Adiwidya juga mengusulkan agar status penghubung KY dinaikkan menjadi perwakilan resmi dengan status ASN demi keberlanjutan edukasi publik secara sistematis dan masif. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *