DENPASAR – KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
Itu dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan, pemutakhiran data pemilih ini sebelumnya telah diverifikasi oleh 9 KPU kabupaten/kota di Bali, berkoordinasi dengan instansi terkait serta turun langsung kelapangan untuk melaksanakan Coktas (pencocokan dan penelitian terbatas). Tujuannya untuk mengecek langsung keakuratan data tersebut.

“Data ini selanjutnya dikelola melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Sidalih merupakan sistem informasi khusus yang dikembangkan oleh KPU untuk mengelola data pemilih dalam pemilihan umum,” jelasnya.
Terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 19.033 ini diperoleh dari data pindah keluar dan data meninggal yang setelah dicek ke lapangan ternyata yang bersangkutan masih hidup.
“Proses PDPB tidak hanya berhenti di sini, tapi masih akan terus dimutakhirkan dan diperbaharui secara berkala setiap enam bulan sekali pada tingkat provinsi, dan tiga bulan sekali pada tingkat kabupaten/kota,” ujar Lidartawan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Serta dapat memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu secara berkelanjutan dengan tetap menjamin kerahasiaan dan perlindungan data pribadi. (bs)

