Kantor Hukum Amanda dan LPD Pejarakan Teken MOU, Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

BULELENG – Guna mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa, keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan adat harus sehat, kuat, dan tangguh. Sehingga keberadaan LPD secara berkelanjutan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Bali.

Hal yang sama juga menjadi program LPD Desa Adat Pejarakan, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Bali.

Untuk itu, pada Rabu (26/3/2025), LPD Desa Adat Pejarakan membangun sinergi dan kerja sama dengan salah satu kantor hukum di Buleleng, yakni Kantor Hukum Amanda dibawah besutan Advokat Kadek Doni Riana, SH, MH.

LPD Desa Adat Pejarakan mempercayakan kantor hukum yang sudah dikenal luas di masyarakat Buleleng dan memiliki integritas dalam melakukan pendampingan hukum.

Ketua LPD Desa Adat Pejarakan I Nengah Madra, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Hukum Amanda, selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada LPD Pejarakan secara spesifik guna membantu penyelesaian kredit yang ada di masyarakat.

Dikatakan Nengah Madra, dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi pihaknya bersama Kantor Hukum Amanda memprioritaskan penyelesaian kredit secara nonlitigasi.

Senada dengan apa yang disampaikan Nengah Madra, KDR sapaan akrab Pimpinan Kantor Hukum Amanda yang juga Ketua DPC Peradi menyatakan pihaknya menyambut baik keinginan LPD Desa Adat Pejarakan guna mengadakan kerjasama dalam pendampingan hukum.

“Sebagaimana kerjasama sebelumnya dengan beberapa LPD-LPD di Buleleng, kami merasa bangga kembali dipercaya LPD Pejarakan dalam melakukan pendampingan hukum dalam memperkuat kepercayaan publik, tertib administrasi dan lancarnya proses transaksi keuangan LPD,” ujar KDR.

Selain itu, menurutnya, LPD sebagai lembaga perkreditan di desa adat yang sehat akan berimplikasi pada tercapainya visi misi LPD yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Karena LPD adalah produk lembaga keuangan di di desa adat, menurut dosen pengajar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) ini, pihaknya mengedepankan penyelesaian kredit bersifat non litigasi.

“Dimana penyelesaian kredit secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa kredit di luar pengadilan,” terang KDR.

Penyelesaian ini dilakukan melalui perundingan antara kreditur dan debitur yakni antara masyarakat dan lembaga LPD. “Sebab, lahirnya LPD dari kearifan lokal masyarakat di Bali maka kita kedepankan musyawarah, mediasi sehingga keuangan LPD tetap sehat dan menguntungkan kedua belah pihak, baik LPD maupun masyarakat,” pungkas KDR. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *