BULELENG – Polres Buleleng menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Pada awal tahun 2025, Polres Buleleng menggulung sindikat kejahatan narkoba.
jaringan
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadu, SIK, MH, dalam press release yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/1/2025), memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng dalam mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng.
Enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba. Pertama, penangkapan dua tersangka di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 WITA. Tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua, dalam pengembangan kasus di Desa Sambangan, yakni dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35). PD diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan.
Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya. PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.
Ketiga, di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 WITA, CW (31) diamankan di jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan padanya. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.
Keempat, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 WITA. Saat itu, Tim menangkap GA (36) dan ES (35) di sebuah kamar kos di Kelurahan Penarukan.
Dari keduanya ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya. Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
“Polres Buleleng akan terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres.
Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu pemberantasan narkotika guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (bs)

