Langkah Preventif Bawaslu Bali: Antisipasi Propaganda Hitam dalam Pilkada Serentak

DENPASAR – Dalam konstelasi politik, isu negatif merupakan momok dengan dampak destruktif tinggi terhadap proses demokrasi. Isu negatif dapat menjadi media pemecah belah bangsa, terlebih dimana keadaan hari ini arus deras informasi mengucur deras di internet tanpa bisa terfilter.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Bali menginisiasi langkah pencegahan melalui Kelompok Kerja Pengawasan Isu-isu Negatif pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Bali.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, ruh kontestasi politik, menjadikan perpecahan di ruang publik, dan menumbuhkan kebencian diantara pendukung para kandidat.

“Kita akan melihat konsekuensi yang mematikan, polarisasi yang tajam ditengah Masyarakat, dan masa kampanye yang awalnya menjadi ajang adu gagasan berubah menjadi perang kebencian, ini kalau tidak diantisipasi, sesat sudah demokrasi kita,” ujar Anggota Bawaslu Bali tersebut saat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024).

Ariyani juga mengatakan bahwa dibentuknya Pokja ini menjadi sebuah langkah konkret untuk mengawasi, menindak, dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, baik di dunia maya maupun di ruang publik. Bawaslu menyadari bahwa isu negatif yang tak terkendali bisa dengan cepat merusak kredibilitas Pilkada.

Kendati telah memiliki pemetaan permasalahan dan program kerja, Ariyani mengungkapkan ada beberapa tantangan yang harus pihaknya hadapi dalam melakukan pengawasan isu-isu negatif ini, diantaranya Bawaslu bersama tim pokjanya harus menyeimbangkan antara menjaga kebebasan berpendapat dan menindak tegas fitnah yang merusak.

“Di sinilah letak tantangan terbesarnya, bagaimana mengawal tahapan kampanye tetap sehat tanpa ada mengekang ruang publik dalam kebebasan berpendapat,” tutur Ariyani pasca melakukan pertemuan dengan tim pokja pengawasan isu negatif Bawaslu Bali.

Sebagai informasi, selain Bawaslu Bali, Pokja ini juga beranggotakan Polda Bali, Binda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Bali, Komisi Informasi Bali, Diskominfo Bali, dan KPID Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *