Sejumlah Perbekel di Buleleng Terindikasi Tak Netral, Bawaslu Diminta Buntuti Mereka

BULELENG – Sejumlah perbekel di Buleleng terindikasi tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, Pj. Bupati Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, meminta jajaran Bawaslu Buleleng untuk membuntuti mereka.

Pj. Bupati mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten/Kota Se-Bali yang dilaksanakan Bawaslu Bali di Banyualit Spa and Resort Lovina, Sabtu (21/9/2024).

“Pak Bawaslu, saya kira bapak sudah punya intel. Pak Kapolres, dan kami juga punya. Pelototi perbekel-perbekel (yang terindikasi tidak netral). Tidak enak kalau kita dibuntuti terus,” ujar Lihadnyana.

Dalam wawancara dengan wartawan usai acara, Lihadnyana kembali menyatakan, pihaknya mempunyai data perbekel-perbekel (kepala desa) yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu calon. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan siapa saja perbekel yang diindikasikan tidak netral tersebut.

“Saya tidak bisa sebutkan berapa jumlahnya. Yang penting ada. Itu kan ada laporannya. Karena itu saya minta Bawaslu untuk pelototi itu,” tegasnya. 

Menurut Lihadnyana, itu penting dilakukan untuk upaya pencegahan, dengan memberikan peringatan semacam ini. “Kami sudah punya datanya. Dengan begini (diingatkan-red), nanti dia (perbekel-red) akan hati-hati,” sambungnya.

Lihadnyana mengingatkan kepada perbekel dan lurah yang hadir saat acara tersebut tentang perannya. Kata dia, perbekel dan lurah mempunyai empat tugas utama, yakni urusan pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, dan pembinaan. Ia meminta perbekel dan lurah yang menjaga netralitas pada Pilkada 2024 ini dan fokus pada pelayanan publik tanpa memihak. Itu demi kondusifnya Buleleng.

“Netralitas penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa, sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana menyampaikan, ada sanksi bagi perbekel atau kepala desa tidak netral. Setiap pelanggaran oleh perbekel dan lurah akan ditindak sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengaku belum mempunya informasi atau data tentang perbekel yang terindikasi tidak netral. “Belum ada datanya. Mungkin nanti Pak Pj. Bupati yang memetakan,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya akan memerintahkan jajaran pengawas untuk mengawasi perbekel seperti yang disampaikan Pj. Bupati Buleleng. 

Carna juga menjelaskan, Bawaslu Buleleng sudah melakukan upaya pencegahan, dengan mengirim surat kepada para perbekel di Buleleng untuk menjaga netralitas. “Kalau nanti ada ditemukan pelanggaran, kami langsung akan melakukan penindakan, bukan lagi pencegahan,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *