KPU Buleleng Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 594.619 Pemilih, 296.425 Laki-laki, 298.194 Perempuan

BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto pada Jumat (20/9/2024).

Rapat pleno dihadiri Kabag Ops Polres Buleleng,I Nyoman Wiranata, Kasdim I Gede Nariada, Putu Eka Cakra Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Dudi Sumandiyana, Kepala Lapas II B Singaraja yang diwakili oleh I Wayan Riasa, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, Liaison Officer bakal pasangan calon dan ketua serta anggota divisi yang membidangi pemutakhiran Data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se–Kabupaten Buleleng.

Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang dilanjutkan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan hasil pleno DPSHP PPK. Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Buleleng Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Gede Ganesha, menyampaikan agar pada berita acara melampirkan kronologi terjadinya perubahan-perubahan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) sebagai data dukung terjadinya perubahan data. 

Setelah pembacaan hasil Rekapitulasi DPT, Ketua KPU Kabupaten Buleleng mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati  Buleleng Tahun 2024 di 9 kecamatan dengan total desa/Kelurahan sebanyak 148 dan 1.173 TPS, serta jumlah pemilih sebanyak 594.619. Jumlah tersebut terbagi atas 296.425 pemilih laki-laki dan 298.194 pemilih perempuan. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara dan SK.

Di akhiri dengan Penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan SK kepada undangan yang hadir. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *