BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto pada Kamis (19/9/2024).
Hadir dalam acara ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta undangan dari Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Lapas II B Singaraja, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dan ketua beserta anggota PPK yang membidangi pemutakhiran data pemilih.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. Pada hari tersebut dilaksanakan koordinasi dan koreksi sebagai persiapan menuju pleno rekapitulasi penetapan DPT.
Dikatakan, penetapan DPT merupakan dasar tahapan berikutnya, yaitu persiapan logistik pilkada dan persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Maka dari itu, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan rekomendasi dan solusi terhadap permasalahan yang ada sehingga bisa terselesaikan.
Ia menegaskan bahwa setelah penetapan DPT akan diproses mengenai pelayanan DPTb sehingga semua masyarakat bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali Bapak I Dewa Agung Lidartawan, dalam arahannya menyampaikan agar pada rapat koordinasi ini seluruh PPK dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dan permasalahan sehingga pada penetapan DPT tidak ada lagi kekeliruan atau ketidakcocokan data.
Ia menyampaikan, kepada seluruh PPS, melalui PPK untuk membuat video pendek berdurasi 3 menit yang berisikan testimoni dari para saksi mengenai pelaksanaan Pilkada nantinya. Hal ini merupakan bentuk antisipasi yang akan dijadikan bukti bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama, menyampaikan hasil rekapitulasi data yang terus mengalami perubahan. Perubahan data ini merupakan hasil dari adanya proses pencermatan dan perbaikan yang merupakan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP).
Setelah proses tersebut, diperoleh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 594.620 pemilih dengan 148 desa/kelurahan dan 1.173 TPS yang tersebar di 9 kecamatan. Jumlah DPT inilah yang akan diplenokan Jumat, 20 September 2024, dalam kegiatan Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024.
Terkait dengan perubahan jumlah pemilih, agar menyampaikan kronologi perubahannya karena terdapat fakta menarik dimana ada pemilih yang dinyatakan dalam akta meninggal dunia tetapi secara faktual masih hidup. Hal ini agar ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi masalah yang lebih besar nantinya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, meminta agar mengundang perwakilan dari bakal pasangan calon sehingga dapat mengetahui perkembangan saat ini. Tahapan selanjutnya yaitu Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada serentak Nasional Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024. (bs)

