BADUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung segera merekrut 761 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November 2024. Para Pengawas TPS tersebut nanti akan disebar ke seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, pendaftaran dibuka dari tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Jumlah kebutuhan tersebut berdasarkan jumlah TPS yang ada di Badung. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.
Dikatakan, sebagai garda terdepan pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Badung, Petugas TPS memiliki peran yang sangat penting. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Badung mengajak masyarakat di Kabupaten Badung untuk kut mendaftar sebagai Pengawas TPS.
Putu Hery menjelaskan, persyaratan yang perlu diperhatikan, salah satunya, yakni WNI berusia paling rendah 21 tahun, lulusan SMA, berdomisili di kecamatan setempat dan tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun tim kampanye.
Bagi pelamar yang berminat dapat mengajukan lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing kantor Camat di Kabupaten Badung. (bs)

