DENPASAR – Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan sepakat dengan saran DPRD Bali untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan bagi wisatawan asing.
Hal itu diungkapkan Mahendra Jaya saat menyampaikan jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (26/8/2024).
“Kami sangat sependapat atas saran anggota Dewan untuk mengoptimalkan PAD dari Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, seperti terus melakukan sosialisasi dan edukasi informasi kebijakan Pungutan Wisatawan Asing, melakukan kerja sama antara lain dengan berbagai Asosiasi Pariwisata dan Bank Pembangunan Daerah Bali, serta menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata Bali untuk melakukan Monev secara berkala ke lokasi Daya Tarik Wisata,” kata Pj. Gubernur Bali.
Mahendra Jaya juga sependapat untuk segera melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal untuk memberikan insentif atas bantuan yang diberikan untuk melakukan Pungutan Wisatawan Asing dan pemberian sanksi atas pelanggaran “tidak membayar pungutan wisatawan asing”.
Selain itu, Pj. Gubernur Bali juga sependapat dan mengapresiasi usulan anggota DPRD Bali untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya, terutama optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, termasuk terus melakukan analisis dan evaluasi permasalahan untuk mendorong dan optimalisasi masuknya pendapatan daerah dari kerjasama pihak ketiga dalam pengelolaan kekayaan daerah, pemanfaatan barang milik daerah, kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah, dan retribusi daerah.
Sementara terkait dengan BUMD Provinsi Bali yang berbentuk perseroan daerah atau yang dimiliki oleh lebih dari 1 pemegang saham di Provinsi Bali, yaitu PT. BPD BALI, dan PT. Jamkrida Bali Mandara, kedua BUMD tersebut dinilai sehat dan menghasilkan dividen kepada Pemprov Bali. PT. BPD BALI sesuai hasil RUPS tanggal 23 Pebruari 2024 direalisasikan sebesar Rp 195.334.517.043,00 (seratus sembilan puluh lima miliar, tiga ratus tiga puluh empat juta, lima ratus tujuh belas ribu, empat puluh tiga rupiah); dan PT. Jamkrida Bali Mandara sesuai hasil RUPS tanggal 5 Maret 2024 direalisasikan sebesar Rp 1.417.175.401,00 (satu miliar, empat ratus tujuh belas juta, seratus tujuh puluh lima ribu, empat ratus satu rupiah).
“Kami sependapat atas pandangan Dewan bahwa seiring dengan bertumbuhnya ekonomi dan kemudahan investasi akan memberikan peluang ekonomi untuk melahirkan sumber-sumber pendapatan baru. Oleh karena itu, iklim investasi yang sehat perlu tetap dijaga diantaranya melalui pelaksanaan kemudahan pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS), pelaksanaan kemudahan layanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi Bali melalui sistem prestise, sosialisasi OSS dan Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), business match making serta pembentukan tim terpadu pembinaan dan pengawasan pembangunan Provinsi Bali untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya. (bs)

