Fraksi-fraksi DPRD Bali : Libatkan Pihak Ketiga agar Pungutan terhadap Wisatawan Asing Lebih Profesional

DENPASAR – Pungutan terhadap wisatawan asing selama ini belum optimal. Karena itu, Pemprov Bali disarankan melibatkan pihak ketiga agar pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing lebih profesional dan transparan.

Hal itu disampaikan pembicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (19/8/2024).

“Memperhatikan Perda Pungutan Wisatawan Asing dalam pelaksanaannya mengalami kendala, maka Kami Fraksi Gerindra mengusulkan agar Perda Pungutan Wisatawan Asing direvisi dengan memasukkan pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga serta diberikan insentif/upah pungut,” katanya. 

Menurutnya, disamping memberikan reward kepada pihak ketiga juga, pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing dikelola lebih profesional dan transparan serta meningkatkan pendapatan daerah guna pencapaian program-program pemerintah Provinsi Bali lebih optimal.

Fraksi Partai Golkar lewat pembicaranya, Ni Putu Yuli Artini, juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Yuli Artini, dalam rangka maksimalisasi perolehan pendapatan daerah dari Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Fraksi GOLKAR menyampaikan usul saran agar DPRD Provinsi Bali mengajukan inisiatif Dewan untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Kata dia, lewat revisi Perda tersebut nantinya dimasukkan satu pasal yang berbunyi, “Diberikan kewenangan untuk memberikan insentif kepada pihak ketiga yang bekerjasama melaksanakan pungutan atas wisatawan yang masuk ke wilayah Provinsi Bali.”

Sedangkan Fraksi PDI PDI Perjuangan yang dibacakan Ni Wayan Sari Galung mendorong atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pj. Gubernur Bali beserta jajaran dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Utamanya terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Fraksi Partai Demokrat lewat pembicaranya, I Komang Nova Sewi Putra, mengusulkan agar Perda Pungutan terhadap Wisatawan Mancanegara segera direvisi dan adanya ketegasan dalam penerapannya di lapangan.

Sedangkan Fraksi Nasdem PSI Hanura seperti disampaikan pembicaranya, Gde Wirajaya Wisna, menjelaskan, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 8 yang mengatur pungutan terhadap wisatawan asing perlu dioptimalkan agar kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan daerah semakin signifikan. 

“Kami juga mendorong agar segera dilakukan kajian mendalam terkait besaran nilai pungutan tersebut, yang menurut kami masih terlalu rendah dibandingkan dengan luasnya cakupan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, yang terpengaruh secara langsung oleh pesatnya pertumbuhan industri pariwisata di wilayah ini,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *