BADUNG – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa ada saran perbaikan terhadap daftar pemilih yang diberikan jajarannya belum ditindaklanjuti. Saran perbaikan yang dimaksud terkait dengan pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belum dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami menemukan di Kabupaten Gianyar, terdapat 1 saran perbaikan belum ditindaklanjuti terkait dengan pensiunan TNI yang belum masuk ke dalam DPS. Bagi kami satu saja pemilih tercecer tidak boleh diabaikan, karena ini menyangkut hak konstitusi,” ujarnya saat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Ariyani menambahkan, terkait permasalahan ini seharusnya sudah diselesaikan di pleno tingkat kabupaten/kota, dan tidak menjadi persoalan yang harus dibahas kembali dalam pleno di tingkat provinsi. “Kami tidak berharap residu semacam ini lewat ke tingkat provinsi, seharusnya sudah clear di tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.
Menanggapi yang disampaikan Ariyani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, meminta kepada jajarannya di KPU Kabupaten Gianyar untuk menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran pengawas dan melakukan perbaikan terhadap data DPS.
“Silahkan selesaikan hari ini. Setelah pleno ini, silahkan dilakukan pleno kembali terkait adanya perubahan data. Bahwa ini adalah saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Bali,” kata Lidartawan.
Sebagai informasi, data awal di Gianyar dari hasil pleno DPS tingkat kabupaten menyebutkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 193.555 orang dan setelah ditindaklanjuti dan diperbaiki pasca diberikan saran perbaikan oleh Bawaslu Bali menjadi 193.556 orang. Sedangkan jumlah total pemilih yang masuk ke dalam DPS di Kabupaten Gianyar yang semula 392.522 orang, berubah menjadi 393.523 orang. (bs)

