BADUNG – Sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemilihan yang transparan, adil, dan bebas dari kecurangan. Bawaslu Badung mengumumkan hasil pemetaan kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Badung dalam kegiatan Rakor Stakeholder “Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang dilaksanakan di The Stone Legian, Bali pada Senin (29/7/2024).
Pemetaan kerawanan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan tantangan yang dapat memengaruhi jalannya pemilihan. Bawaslu telah melakukan analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk potensi pelanggaran, konflik kepentingan, dan gangguan keamanan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar bagi upaya pengawasan dan pencegahan yang lebih efektif di lapangan.
Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 diumumkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan. Hery menyampaikan, kerawanan ini agar jadi pedoman untuk penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan stakeholder yang hadir, untuk bersama mewujudkan Pemilihan 2024 yang aman, damai dan berintegritas. “Pemetaan kerawanan ini sebagai pedoman untuk kita bersama mewujudkan Pemilihan di Kabupaten Badung yang aman, damai dan berintegritas,” ujarnya.
Memasuki sesi pemaparan materi, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si., sebagai narasumber pertama menyebutkan terdapat dua kerawanan tingkat nasional yang menjadi sorotan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawalsu yaitu politik uang dan netralitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dua isu kritis yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Lebih lanjut, Sunadra menyebutkan, mengintensifkan pengawasan dan melakukan koordinasi yang erat dengan lembaga terkait (stakeholder) untuk meminimalisir dampak dari kedua kerawanan tersebut dapan menjadi salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Bawalsu. Setiap tahapan baik persiapan hingga pelaksanaan terdapat potensi terjadinya sengketa proses, maka dari itu persiapkan diri sebagai Pengawas Pemilihan.
“Bawaslu didalam pengawasan penyelenggaraan tahapan, pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa, terlebih dahulu harus pahami regulasi, karena hampir setiap tahapan berpotensi terjadinya sengketa proses,” tegas Sunadra.
Sementara itu, Achmad Baidhowi, S.T., SH, MH, pegiat Pemilu, yang juga sebagai narasumber kedua menyebutkan, kerangka hukum merupakan cerminan terhadap demokratis atau tidaknya Pemilu, sudah menjadi tugas Bawaslu untuk merumuskan suatu alat ukur yang disebut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) guna mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko serta kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Denpasar periode 2018-2023 itu, Bawaslu dapat melibatkan stakeholder di daerah, khususnya di Kabupaten Badung sebagai salah satu upaya pencegahan guna mengantisipasi segala bentuk kerawanan yang ada secara bersma-sama. “Kerawanan Pemilihan harus menjadi fokus perhatian bersama stakeholder, seluruh stakeholder harus melakukan upaya pencegahan sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing,” tutup baidhowi.
Di akhir sesi, pemaparan materi oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana. Ia berharap stakeholder dan para media yang hadir untuk membantu Bawaslu dalam pengawasan di Pemilihan 2024.
“Bapak/Ibu sekalian sebagai stakeholder dari lembaga terkait, dan kawan-kawan media semua, tanpa kerja sama kita semua dari seluruh pihak bersama kami sebagai penyelenggra Pemilu (KPU dan Bawaslu), penyelenggaraan Pilkada ini tidak akan dapat berjalan dengan baik, Dalam kesempatan ini kami berharap kedepan dapat terjalin sinergitas yang baik,” tutup Aji. (bs)