DENPASAR – Untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran telah melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengawasan selama berjalannya proses sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih, 24 Juni s.d 24 Juli 2024. Dari pengawasan tersebut Bawaslu menyampaikan 394 saran perbaikan se-Bali kepada KPU.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran telah melakukan upaya-upaya pencegahan guna mencegah terjadinya pelanggaran serta melakukan pengawasan secara melekat, uji petik dan strategi lainnya guna memastikan seluruh warga Bali terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, jika jajaran pengawas menemukan adanya proses yang tidak sesuai dengan yang berlaku, pengawas pemilu telah melakukan saran perbaikan.
“Selama melaksanakan pengawasan sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, jajaran Pengawas Pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis kepada jajaran KPU sebanyak 394 saran perbaikan,” kata Srikandi Bawaslu Bali ini.
Menurutnya, saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut antara lain terhadap adanya temuan; Pertama, prosedur pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak sesuai ketentuan. Misalnya Pantarlih tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang telah dicoklit, dan Pantarlih tidak menandai pemilih disabilitas. Juga adanya kesalahan penulisan pada stiker coklit, dan adanya pemilih satu KK tetapi berbeda TPS.
Kedua, soal akurasi data pemilih, diantaranya adanya masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih, belum terdaftar, adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih: misalnya meninggal dunia, pindah domisili (keluar), bukan penduduk setempat (di luar domisili), Warga Negara Asing (WNA), dan anggota TNI/Polri.
Ariyani menjelaskan, untuk kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 31 temuan. Sedangkan Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 17 temuan. “Terhadap hal tersebut, jajaran pengawas telah melakukan saran perbaikan,” katanya.
Sementara masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih ditemukan sebanyak 112 pemilih. Sedangkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tapi terdaftar dalam daftar pemilih ditemukan sebanyak 97 pemilih. (bs)

