BADUNG – Setidaknya ada 13 indikator kerawanan berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat membuka Rapat Koordinasi Stakeholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Hotel The Nest Nusa Dua, Rabu (24/7/2024).
Ke-13 indikator kerawanan tersebut yakni pertama, adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Kedua, penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP. Ketiga, adanya perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Keempat, adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari pemerintah lokal atau tokoh masyarakat. Kelima, adanya catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara.
Keenam, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu. Ketujuh, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses. Kedelapan, adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan. Kesembilan, adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Kesepuluh, keterlambatan logistik pemungutan suara.
Kesebelas, adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/pilkada. Keduabelas, adanya pemungutan suara ulang. Ketigabelas, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ariyani, Bawaslu Bali telah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024. Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada Tahun Tahun lalu oleh Bawaslu.
Dijelaskan Ariyani, selain melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan data IKP Tahun 2024, pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 juga dilakukan berdasarkan kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,serta kejadian pada saat proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung.
Bawaslu Bali juga melakukan analisa terhadap isu-isu dan tahapan yang memiliki potensi rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. Diantaranya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan, hak untuk memilih, intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan Pemilu, keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan, politik uang, pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.
Dikatakan Ariyani, dari hasil analisa tersebut dapat ditentukan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024. Di antaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan tersebut didasarkan pada kejadian saat Pemilu/Pemilihan yang lalu, dengan rentang waktu Tahun 2017 s.d 2020, dan sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
Mengacu pada isu-isu tersebut, yang dianggap isu yang paling rawan akan muncul kembali pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024. Namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini.
Karenanya, kata dia, langkah antisipasi (mitigasi dan pencegahan) salah satu tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024. Yakni melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024, melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024 serta menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan. (bs)

