Patroli Kawal Hak Pilih, Tanggung Jawab Moral Bawaslu Terhadap Kelompok Rentan

BULELENG – Dalam memastikan terakomodirnya hak suara masyarakat, Bawaslu Bali bersama dengan Bawaslu Buleleng melakukan Patroli Kawal Hak Pilih Pemilihan Tahun 2024. Berlokasi di Kecamatan Banjar, patroli kali ini menyasar beberapa kelompok masyarakat yang berkategori rentan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa dilakukannya Patroli Kawal Hak Pilih ini bukan saja menyasar disabilitas, namun juga lansia yang memang secara faktual mengalami keterbatasan fisik untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Selain melakukan klasifikasi ragam disabilitas, kami juga melakukan klasifikasi kepada lansia yang memang secara faktual mengalami kendala fisik saat hendak menggunakan hak suaranya,” ujar Srikandi Bawaslu Bali tersebut.

Lebih jauh, Anggota Bawaslu Bali tersebut menuturkan bahwa Kelompok disabilitas dan manula sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam proses elektoral, mulai dari aksesibilitas tempat pemungutan suara, ketersediaan informasi yang belum memadai, hingga fasilitas pendukung yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, menurutnya, langkah konkret perlu diambil untuk menjamin hak suara masyarakat terpenuhi tanpa terkecuali.

“Dengan mengambil langkah-langkah ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional kita, tetapi juga memperkuat demokrasi kita dengan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, itu jadi tanggung jawab moral penyelenggara,” tegas Ariyani saat melakukan patroli di wilayah Desa Tampekan, Minggu (14/7/2024).

Sebagai informasi, Patroli Kawal Hak Pilih kali ini telah menyasar tiga Desa di wilayah Kecamatan Banjar, yakni Desa Tampekan, Desan Dencarik, dan Desa Banjar. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *