KPU Bali Ingin Pilkada Tanpa Baliho untuk Menghindari Sampah
BULELENG – KPU Provinsi Bali tidak ingin baliho pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang akan bertarung ada Pilkada 2024 menjadi sampah yang mengotori Pulau Dewata. Oleh karena itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menginginkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Bali tanpa baliho.
Keinginan tersebut disampaikan I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pilkada Buleleng 2024 di Taman Bung Karno, Sukasada, Buleleng, Bali, Sabtu (15/6/2024) malam.
Menurutnya, pengalaman dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden sebelumnya, banyak baliho dan banner kampanye akhirnya menjadi sampah. Kata dia, dari laporan yang diterima KPU Provinsi Bali, sampah baliho dari penertiban alat peraga kampanye menumpuk di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai kabupaten dan provinsi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK No. 3 Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2024, tentang sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sampah baliho tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir. “Sampai sekarang belum bisa dipecahkan mau dibuang ke mana. Ini jadi masalah bagi kita. Padahal, esensi kampanye bukan pada baliho. Masyarakat ingin tahu apa yang sudah dilakukan calon pemimpin, bukan hanya melihat baliho,” ujar Lidartawan.
Dikatakan, situasi ini mendorong KPU Provinsi Bali untuk merencanakan Pilkada serentak mendatang tanpa baliho sebagai alat sosialisasi dan peraga kampanye. Pilkada serentak Bali akan mengusung konsep green election, yaitu Pilkada ramah lingkungan. Ketua KPU Provinsi Bali akan mengumpulkan seluruh pimpinan partai untuk menyepakati Pilkada tanpa baliho. KPU Provinsi Bali juga akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk mendata dan meneliti dampak sampah baliho dari Pileg dan Pilpres lalu.
“Kesepakatan bisa dibuat. Jika semua setuju untuk tidak menggunakan baliho, kenapa tidak? Saatnya pemimpin Bali menunjukkan komitmen menjaga lingkungan Bali,” tegas Lidartawan.
Selain menghentikan penggunaan baliho dalam Pilkada mendatang, KPU Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota akan melakukan penanaman pohon di berbagai wilayah sebagai tanggung jawab atas penggunaan kertas selama Pemilu.
“Kita akan menanam pohon. Jumlah pohon yang kita tebang harus kita kembalikan ke alam agar pemanasan global tidak semakin parah. Semoga inisiatif ini diterima baik sehingga semua belajar demokrasi dari Bali dan kita bisa mengkampanyekan green election,” tandas Lidartawan. (bs)

