DENPASAR – Pasca pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Bali menampilkan ciri khas baru dengan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat lokal dan adat.
Hal itu disampaikan Koordinator Pansus Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender DPRD Provinsi Bali, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., saat menyampaikan tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur Atas Ranperda tentang PUG pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Bali, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, dimasukkannya ruang partisipasi masyarakat dalam Ranperda tentang PUG merupakan hasil dari diskusi dan konsultasi yang melibatkan Menteri PPPA RI, Plt Sesmen, Deputi Kesetaraan Gender, dan Staf Khusus Kementerian PPPA RI yang menerima Pansus DPRD Provinsi secara langsung.
Dijelaskan, pengaturan dan penormaan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal dan adat tersebut tertuang dalam batang tubuh, Bab XI Partisipasi Masyarakat, Pasal 26 ayat (2) huruf e dari Ranperda tentang PUG. Yakni berbunyi: melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan PUG.
Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi juga menyatakan, Pansus DPRD Bali juga memperhatikan aspirasi untuk kelompok rentan, yang juga diakomodasi dalam Raperda tersebut. Bab V Pelaksanaan, Pasal 17 ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program kegiatan”, huruf: j. kelurahan/desa/desa adat ramah perempuan dan peduli anak, serta kelompok rentan; k. penyedia dan penguatan sarana dan prasarana yang responsif gender.
Dengan penjelasan pasal Demi pasalnya: Yang dimaksud dengan “penguatan sarana dan prasarana yang responsif gender”, meliputi: a. ruang menyusui/laktasi; b. ruang penitipan anak; c. pemisahan toilet perempuan dan laki-laki; d. tempat parkir prioritas; dan e. sarana prasarana penunjang lainnya, termasuk untuk subyek kelompok rentan, seperti: difabilitas, lansia dan yatim piatu; abdh (anak berhadapan dengan hukum), napi (nara pidana) dan korban kekerasan; odgj (orang dengan gangguan jiwa) dan penyintas (HIV/Aids, autoimune, kanker dll); serta pengungsi bencana dan konflik. (bs)

