Encik Ya’qub dan Prasasti Loloan, Ikrar Wakaf Tertua di  Bali

Catatan Eka Sabara Bagian 1

KABUPATEN Jembrana merupakan pintu masuk ke Bali dari arah barat, dengan Pelabuhan Gilimanuk sebagai gerbangnya. Masyarakat Jembrana sangatlah beragam budaya sehingga sering dijuluki Bali lain atau Indonesia kecil. Mengapa? Karena sejarah panjang tentang masuknya suku-suku Bugis, Makassar dan Melayu yang juga ikut terlibat membangun dan berjuang bersama para penguasa Jembrana di masa kerajaan-kerajaan.

Daeng Nachoda di tahun 1669 Masehi telah membuka isolasi perekonomian Kerajaan Jembrana dengan jalur perniagaan maritim. Beliau membangun sebuah bandar/pelabuhan perniagaan yang bernama Bandar Pancoran (saat itu Kerajaan Jembrana diperintah oleh Dinasty Arya Pancoran IV).

Kedudukan orang-orang Bugis yang beragama Islam bertambah kuat dengan kedatangan Encik Ya’qub. Ulama Melayu dari Trengganu ini mewakafkan sebuah Al-Qur’an dan sebidang tanah sawah di daerah Merta Sari untuk pembiayaan dan pemeliharaan Masjid Loloan.

Peristiwa bersejarah ini dicatat dalam Prasasti Loloan, yang ditulis dalam huruf Arab namun berbahasa Melayu (bahasa Arab pegon). Penulisan dengan bahasa Arab pegon adalah lazim di kalangan umat Islam pada masa itu karena bahasa Melayu merupakan bahasa pengantar di Nusantara. Ketika Encik Ya’kub berikrar wakaf disaksikan oleh banyak kaum muslimin Loloan Barat maupun Loloan Timur.

Ada 4 (empat) tokoh terkemuka yang tertulis dalam Prasasti ini yaitu :

  1. Syarif Abdullah bin Yahya Al Qadri, beliau sebagai saksi pertama
  2. Datuk Amsik, yang lebih dikenal dengan nama Pan Mustika, Pembekel (Camat) bagi kaum muslimin Jembrana, beliau adalah saksi kedua
  3. Datuk Mahbubah, menjabat sebagai Penghulu Masjid Loloan, beliau orang pertama yang menerima ikrar wakaf tersebut.
  4. Datuk Abdullah Lehman, yang juga dipanggil Abdul Hamid, menjabat sebagai Khatib Masjid Loloan, beliau orang kedua yang menerima ikrar wakaf tersebut.

Ada kisah menarik seputar penemuan Prasasti Loloan. Prasasti Loloan bisa dikatakan ditemukan tanpa disengaja. Di suatu malam, pada tahun 1942, pesawat militer Jepang berputar beberapa kali di atas Masjid Baitul Qadim yang sebelumnya bernama Masjid Jembrana. Keesokan harinya, dua serdadu Jepang mendatangi Haji Abdurrahman Bin Imran, Perbekel Loloan saat itu.

Mereka minta diantar untuk masuk ke dalam masjid. Dari dua tentara Nippon ini diketahui bahwa pada malam hari ketika dua pesawat tempur melintas, pilot pesawat melihat sinar putih memancar dari lokasi masjid. Dua serdadu ini kemudian mengelilingi masjid untuk menyelidiki apa gerangan sinar putih tersebut serta dari mana sumbernya.

Saat penyelidikan, salah satu tentara melihat sebilah papan terpancang tepat di atas pintu masjid. Abdurrahman lantas menurunkan papan tersebut. Sebelumnya, takmir maupun masyarakat sekitar mengira papan seukuran 45 x 15 cm itu hanyalah sekadar ornamen kaligrafi. Setelah dibacakan isi dari ornamen bertuliskan huruf Arab itu, dua serdadu Jepang lantas pergi.

Tapi tidak demikian halnya dengan Abdurrahman serta warga sekitar. Setelah membaca isi tulisan huruf Arab tersebut, mereka tersentak kaget karena ternyata tulisan Arab tersebut adalah sebuah wasiat, yang kemudian disebut dengan Prasasti Loloan.

Prasasti Loloan (No. Inventaris : 1/14-01/BND/16). Ukur-an panjang: 45 cm, lebar: 16 cm,tebal kayu: 1 cm (Dokumentasi: Eka Sabara, 20 Juli 2013)

Pada prasasti tertulis:

“Satu Dzulqa’dah 1268 H, hari Itsnin. Encik Ya’qub orang Terengganu mewaqafkan akan barang istrinya serta mewaqaf-kan dengan segala warisnya yaitu Al-Qur’an dan sawah satu tebih (petak) di Mertasari. Perolehannya 40 siba’ (ikat) dalam Mesjid Jembrana di Kampung Loloan ketika Pak Mahbubah menjadi penghulu dan Pak Mustika menjadi Pembekel. Saksi: Syarif Abdullah bin Yahya al-Qadri dan Khatib Abdul Hamid.”[1]

Prasasti Loloan yang dipahat pada papan berukuran 45 x 15 cm itu mengungkap pesan dari Encik Ya’kub tentang warisan berupa sebuah Al-Qur’an serta perkembangan keberadaan Masjid Baitul Qadim di Loloan. Pahatan-pahatan mirip kaligrafi itu menjelaskan bahwa Encik Ya’kub mewakafkan sebidang sawah dengan penghasilan 40 tebah (ikat) serta Al Qur’an untuk Mesjid Jembrana (sekarang bernama Masjid Baitul Qadim).

Jika kita konversikan tahun hijriyah dalam Prasasti Loloan ke tahun masehi, yaitu tanggal 1 Dzulqa’dah 1268 Hijriyah ke tahun masehi menjadi tanggal 17 Agustus 1852. Usia prasasti ini sudah 168 tahun di tahun 2020. Sehingga dari hasil penelitian penulis, maka dapat dikatakan bahwa Prasasti Loloan ini sebenarnya merupakan Akte Ikrar Wakaf pertama dan tertua di Bali.

Apa itu Ikrar Wakaf? Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya kepada mauqufalaih. Mauqufalaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

Di masa sekarang ada, PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf) adalah pejabat yang ditunjuk untuk membuat AIW (Akte Ikrar Wakaf) yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Sedangkan PPAW merupakan kepanjangan dari Pejabat Pembuat Akte Wakaf.

Pada saat ini, PPAIW dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, yang diatur menurut ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa ikrar wakaf tersebut dapat dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan di hadapan PPAIW.

Kemudian oleh PPAIW/Kepala KUA, ikrar wakaf tersebut dituangkan dalam satu akta yang disebut dengan AIW. Sedangkan Akta Ikrar Wakaf merupakan bukti pernyataan kehendak orang yang berwakaf untuk mewakafkan harta miliknya untuk dikelola oleh nazhir sesuai dengan peruntukannya yang dituangkan dalam akta.

Pada jaman dahulu kala, di era kerajaan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf sangat sulit, karena belum umum diatur oleh penguasa saat itu. Layaknya sekarang pencatatan yang memiliki daya tahan lama (endurence document) sangat jarang ada dan yang ada waktu itu hanyalah tulisan di atas daun lontar atau kertas yang harus didatangkan dari luar dan itupun jarang sekali.

Mengapa akta atau Prasasti Loloan ini berbahasa Melayu dan bertuliskan Arab Pegon? Karena bahasa yang umum yang digunakan oleh masyarakat pada jaman kerajaan-kerajaan Nusantara saat itu adalah bahasa Melayu dengan tulisan abjad Arab (tulisan Arab pegon), sehingga bahasa Melayulah yang digunakan masyarakat sebagai alat komunikasi tertulis baik antar masyarakat maupun antar kerajaan. Hal ini terbukti pada stempel seluruh Kerajaan atau pun puri di jaman Nusantara kebanyakan menggunakan huruf Arab Pegon berbahasa Melayu. []

*) Penulis adalah Budayawan dari Loloan Barat


[1] Hasil Research perkembangan Islam di Kabupaten Jembrana (Bali) oleh IAIN “Sunan Ampel” Malang-1967

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *