BULELENG – Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk sejumlah pengedar dan pemakai narkotika. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dalam rentang satu minggu ini.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., dan juga Kasi Propam, memaparkan hasil tangkapan tersebut kepada wartawan di Polres Buleleng, Senin (22/1/2024).
Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Dijelaskan, pada Senin (15/1/2024), pukul 17.00 Wita bertempat di halaman kost Jalan Wisnu Gang Rama, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Tim Gabungan Opsnal Sat Narkoba Polres dan Polsek Seririt mengamankan Md. Yudi alias Kadut (32). Pria asal Dusun Kajanan, Desa Bubunan, Seririt ini diamankan bersama satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram bruto (0,12 gram netto).
“Kadut mengaku membeli kepada Kt. Suralaga (43), alamat Jalan Ngurah Rai Gang Teratai Kecamatan Seririt, seharga Rp 200.000. Setelah dilakukan penggeledahan, didapat 5 paket sabu-sabu dengan berat 0,54 gram bruto (0,34 gram netto),” jelas Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Dengan demikian, kata dia, Md. Yudi alias Kadut dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Kt. Suralaga dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari yang sama, pukul 22.00 Wita, di Jalan Rraya Singaraja – Denpasar, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Tim Gabungan Opsnal Sat Narkoba dan Polsek Sukasada, mengamankan Akram (30) dan Amak (40), keduanya dari Desa Tegalinggah, Sukasada. Pada saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu berat 0,26 gram bruto (0,18 gram netto). Mereka mengaku membeli dari Joko, yang masih dalam penyelidikan keberadaannya.
“Kedua pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolres.
Berikutnya, jelas Kapolres, pada Selasa (16/1/2024) pukul 18.00 Wita di jalan raya Singaraja – Gilimanuk Desa Pemuteran Gerokgak, Polsek Gerokgak bersama Tim Sat Narkoba mengamankan I PT Juli As (35), alamat Banjar Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram bruto (0,40 gram netto).
Ia mengaku membeli dari Amin asal Sidatapa. Terhadap pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada Rabu (17/1/2024), pukul 15.30 Wita, di Jalan Gempol, depan Pura Dalem Desa Banyuning, Singaraja, Tim Opsnal Polsek Singaraja bersama Sat Narkoba mengamankan Hasan (51), alamat Jalan Jeruk, Kampung Kajanan, Singaraja. Saat digeledah ditemukan 26 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram bruto (2,01 gram netto).
“Terhadap pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Dan terakhir, pada Minggu (21/1/2024), bersama Polsek Sukasada, Tim Sat Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan Jefry (32), alamat Desa Ambengan, Sukasada bersama Joseph AP (24), alamat Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara – Jateng. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram bruto (0,12 gram netto). Mereka mengaku membeli dari Joko. Pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa penindakan terhadap para pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba akan terus digalakkan. “Tidak ada kompromi,” tandasnya. (bs)

