BULELENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng secara serentak melantik 2.275 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang terbagi di 7 lokasi.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, usai pelantikan di Hotel Banyualit Spa’n Resort Lovina, Senin (22/1/2024).
Ditemui usai pelantikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan bahwa PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan terkhusus di tempat pemungutan suara berjalan sesuai perundang-undangan.
Ia juga menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta melakukan netralitas. “Mereka menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih berkuasa di dalam TPS,” ucapnya.
Selain itu, Kadek Carna memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada. “Disamping melantiknya, para PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.
Mengingat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, nantinya ribuan petugas PTPS tersebut akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng yaitu sebanyak 2.275 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng. (bs)

