Bandar Narkoba Ditangkap di Kandang Ayam

BULELENG – Genderang perang terhadap narkoba yang ditabuh AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, sejak menjadi Kapolres Polres Buleleng ternyata bukan gertak sambal. Buktinya dalam sebulan bertugas di Buleleng, sudah lima tersangka narkoba ditangkap, dua di antaranya adalah bandar narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kasi Propam, dalam keterangan persnya, Senin (15/1/2024), menjelaskan, ada dua bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, selaku Kasat Narkoba.

Dua bandar tersebut ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. Yang pertama, tersangka Indrawan alias Awan (43) ditangkap pada hari Selasa (2/1/2024), di kandang ayam di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Saat penangkapan didapat barang bukti berupa 26 paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2,55 gram netto), 1 unit HP merek Nokia, 1 buah gunting, 2 pipet kaca, 2 korek api gas, 2 bungkus sedotan plastik, 1 potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, 1 botol plastik warna putih, dan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000.

Penangkapan Awan berawal dari keterangan dua tersangka lainnya selaku pengguna Kd AS dan Pt YA, yang mengaku membelinya dari Awan selaku penjual atau bandar.

Yang kedua, penangkapan tersangka Kd Normayani alias Norma, Perempuan, 33 tahun, alamat Desa Pelapuan, Busungbiu, pada Selasa (9/1/2024). Lokasi penangkapan Norma di Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Berdasarkan keterangan pelaku KU alias Tut Nik setelah dilakukan penggeledahan badan, didapatkan dua paket sabu. Tut Nik mengaku membeli pada Norma. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu yang di dalamnya berisi 1 plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram bruto (3,13 gram netto), 1 buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2 buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi 4 paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram bruto (0,55 gram netto), 1 buah HP Oppo warna merah, 4 lembar uang tunai sebesar Rp 400.000, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca. Barang ini diakui milik tersangka Norma.

“Dengan demikian terhadap kelima tersangka yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng, dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Menurutnya, dalam pasal tersebut ditegaskan, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun  pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.” (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *