Rancangan Awal RPJPD Bali 2025-2045 Diwajibkan Mengandung Kata “Maju” dan “Berkelanjutan”

DENPASAR – Dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025 – 2045 diwajibkan supaya mengandung kata “maju dan “berkelanjutan”. Dan substansinya harus selaras serta serasi dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Kewajiban mengadopsi dua kata visioner itu dimaksudkan untuk mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045 yang maju dan berkelanjutan menjadikan Indonesia maju dan kuat.

Hal itu terungkap dalam Rapat Konsultasi Publik Nasional dengan tema Rancangan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Pembangunan Janga Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 yang dilaksanakan secara gabungan oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Rabu, 13 Desember 2023.

Rapat diikuti utusan Bappeda tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia dengan narasumber Dirjen Bangda Kemendagri Restuady Daud dan Direktur TRP2B Bappenas Uke Moh. Hussein.

Dari Bappeda Provinsi Bali hadir secara daring Kabid PPEPD I Made Satya Cadriantara, Perencana Ahli Utama I Putu Astawa, Pranata Humas Ahli Madya IDP Gandita Rai Anom, Perencana Ahli Muda Putu Gede Damasuyasa, IB Putrayasa, IGA Dewiantari, dan Agus Adi Darma.

Restuady Daud dalam sambutan pembukaannya mengemukakan, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan pusat ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, target pembangunan nasional harus mendapat dukungan dari pembangunan daerah.

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan 20 tahun, Restuady Daud meminta, penyusunan RPJPD 2025 – 2045 harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Penyusunan RPJPD 2025 – 2045 yang sedang disusun.

Rapat ini bertujuan untuk mencari masukan bagi penyempurnaan konsep Inmendagri dimaksud, menyosialisasikan konsep pedoman teknis penyusunan RPJPD 2025 – 2045, dan menyepakati target penyusunan RPJPD secara nasional.

Restuady Daud juga mengemukakan, Kemendagri menetapkan target agar Rancangan Perda RPJPD pemerintah provinsi Tahun 2025-2045 sudah ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2024. Sementara untuk kabupaten/kota harus sudah ditetapkan paling lambat minggu keempat Agustus 2024.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatakan bahwa Perda RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah, dimana Pemilukada serentak akan dilaksanakan November 2024.

Direktur TRP2B Bappenas, Uka Moh Hissein mengemukakan, Bappenas RI telah menyusun buku pedoman penyusunan Raperda RPJPD 2025-2045 dengan konsep nasionalime tinggi Indonesia berpijak pada jumlah sila Pancasila, bulan, tanggal dan tahun kemerdekaan RI sehingga dikenal dengan konsep 5-8-17-45: 5 sasaran visi, 8 sasaran misi, 17 sasaran program dan 45 indikator kinerja.

Konsep tersebut dirancang khusus dan lengkap untuk mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045 yang maju dan berkelanjutan.

Kabid PPEPD Bappeda Bali, I Made Satya Cadriantara, mengemukakan, Bappeda Bali siap mendukung agenda nasional tersebut, termasuk memenuhi target yang telah ditetapkan Kemendagri dan Bappenas RI.

Untuk itu, pihaknya siap bekerja keras bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah Bali melakukan penyusunan RPJPD Bali 2025 – 2045 sesuai aspirasi daerah dan ketentuan yang berlaku.

Bappeda Bali telah menyusun rancangan awal RPJPD Bali 2025 – 2045 dan telah dibahas dalam FGD dengan para pemangku kepentingan pembangunan Bali.

Selanjutnya masih terdapat 12 (dua belas) tahapan yang harus dilalui, yakni Forum Konsultasi Publik, penyampaian Rancangan awal RPJPD kepada DPRD Bali, konsultasi ke Kemendagri, penyusunan Rancangan Perda RPJPD, Musrenbang, penyusunan Rancangan Akhir, review APIP, penyampaian rancangan akhir RPJPD kepada DPRD, pembahasan dengan DPRD, persetujuan bersama, evaluasi Ranperda RPJPD 2025-2045 dan penetapan Perda RPJPD. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *