Sinergi DAPD Buleleng dan Perpusnas Dalam Preservasi Naskah Kuno

BULELENG – Pelestarian dalam menjaga naskah kuno (lontar) terus digencarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng. Sebagai institusi yang mengemban tugas dalam pelestarian tersebut, DAPD Buleleng melakukan upaya konkret demi terjaganya kelestarian dan nilai-nilai kebudayaan dengan melakukan preservasi pada naskah kuno.

Kepala DAPD Kabupaten Buleleng, Made Era Oktarini, dikonfirmasi di sela-sela kegiatan saat menerima kunjungan dari Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan di Kantor Perbekel Desa Bila Kecamatan Kubutambahan, Selasa (5/12/2023), mengatakan, peran DAPD Buleleng dalam pelestarian naskah kuno ini adalah untuk menjembatani atau memfasilitasi dengan Perpustakaan Nasional tentang bagaimana cara melakukan preservasi dalam pelestarian naskah kuno yang ada di Buleleng agar selalu terjaga.

Kadis Era mengakui bahwa saat ini data yang dimiliki DAPD terkait naskah kuno yang ada di Buleleng belum maksimal. Untuk itu di tahun mendatang pihaknya akan berupaya dalam mendata kepemilikannya dengan by name by address. “Kita pastikan kepemilikannya bukan untuk pemerintah, melainkan tujuannya untuk pelestarian dan informasinya terjaga,” sambungnya.

Tentunya bukan perkara yang mudah menjelaskan kepada masyarakat, harus dilakukan pendekatan persuasif bahwa pemerintah tidak akan mengambil alih kepemilikan naskah kuno yang ada di masyarakat, hanya saja ingin mendata dan melakukan preservasi agar kelestariannya bisa terjaga.

“Karena banyak sekali kita temui di lapangan naskah kuno yang disakralkan, ya tentu kita harus minta ijin terlebih dahulu melalui pendekatan kepada masyarakat. Jika sudah diperbolehkan baru kita lakukan tindak lanjutnya,” ucapnya.

Melalui kegiatan seperti ini, Kadis Era berharap, naskah kuno yang ada di Buleleng bisa terjaga keutuhannya secara fisik, karena tentunya setiap naskah kuno memiliki cerita tersendiri yang harus dijaga kelestariannya.

Senada dengan Kadis Era, Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpurnas RI Made Ayu Wirawati mengungkapkan bahwa Perpurnas RI hadir untuk menyelamatkan naskah kuno yang ada di masing-masing daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 terkait bagaimana peran perpustakaan dalam menyelamatkan melalui digitalisasi tentang naskah kuno di Buleleng.

“Jadi, kami bukan mengambil. Melainkan menyelamatkan dengan cara mendata dan mendigitalisasikan naskah yang ada agar tersimpan di arsip pusat, daerah hingga warga untuk nantinya bisa mengakses kapanpun,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa saat ini dari total 82.153 naskah kuno yang ada di pelosok Nusantara, baru 25% sudah diselamatkan. Jadi, pihaknya menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara Perpurnas pusat dan daerah agar naskah kuno bisa diselamatkan.

Perbekel Desa Bila, I Ketut Citarja Yudiarta, yang juga sekaligus salah satu pemilik naskah kuno mengakui bahwa di wilayahnya terdapat beberapa naskah kuno atau lontar yang menjadi sejarah yang belum terpecahkan maknanya.

Untuk itu, melalui kegiatan ini pihaknya berharap kepada pemerintah untuk bisa membantu menjaga, memfasilitasi sekaligus menterjemahkan naskah kuno yang ia miliki.

“Besar harapan saya pemerintah mau menjembatani kelestariannya baik secara fisik maupun arti yang terkandung didalam naskah ini sehingga nantinya kita tau makna yang tersirat didalamnya,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *