Bawaslu Bali: Jangan Ada Alat Peraga Dengan Muatan Kampanye Sebelum 28 November

BADUNG – Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, meminta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga yang mengandung muatan unsur kampanye. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Tahun 2024, di Lerina Nusa Dua, Kamis (16/11/2023).

Muatan unsur kampanye yang dimaksud Wirka terdiri dari visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Menurutnya, sebelum tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November, penggunaan alat peraga dengan muatan kampanye berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.

“Makanya sekarang ketika masih memasang alat peraga yang masih ada unsur kampanye, kami minta untuk diturunkan, itu bisa jadi pelanggaran administrasi,” tegas Wirka.

Dalam kesempatan tersebut juga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini menegaskan kepada peserta Pemilu bahwa tidak boleh melakukan kampanye di media cetak, dan media elektronik dalam kurun waktu 21 hari sebelum masa tenang.

“Tidak boleh melakukan rapat umum dan kampanye di media cetak atau elektronik sebelum 21 hari menuju masa tenang. Karena ini bisa jadi kampanye luar jadwal dan bisa saja masuk tindak pidana Pemilu, saya tidak ingin peserta Pemilu berurusan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” pungkas Wirka kepada perwakilan Partai Politik dan Perseorangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain Wirka, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna bersama dengan 3 Anggotanya, Ketut Ariyani, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Gede Sutrawan, dengan mengundang Satpol PP se-Bali, Partai Politik peserta Pemilu, dan Calon Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *