BOGOR – Pemuda dan generasi milenial di Bogor yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bogor Pro Demokrasi menggelar sujud syukur bersama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait batas minimum usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
“Hari ini kami melakukan doa bersama atas terbukanya peluang anak muda untuk bisa tampil dalam kancah politik nasional,” terang Ridwan selaku koordinator aliansi.
MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Kami selaku generasi muda ikut senang dengan putusan MK. Artinya sudah waktunya pemuda mendapatkan kesempatan ikut berkontribusi untuk menjadi pemimpin,” kata Ridwan.
Aliansi Pemuda Bogor Pro Demokrasi yang juga terdiri dari Gen-Z dan milenial itu optimis dengan tokoh muda yang belakangan ini banyak dibicarakan. Sosok tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang merupakan representasi pemimpin muda.
“Kami sangat yakin Gibran siap untuk maju dalam kontestasi pilpres yang akan berlangsung sebentar lagi. Pemilih potensial pemilu 2024 adalah pemuda dan kalangan milenial, harapannya mampu mewakili kami semua untuk menyongsong Indonesia emas,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, Gibran sangat layak apalagi dalam putusan terbaru MK menyebut pengalaman menjadi kepala daerah sudah termasuk memenuhi syarat. “Bisa jadi calon presiden atau calon wakil presiden,” ujar Ridwan. (bs)