KLUNGKUNG – Guna peningkatan kapasitas dan kualitas SDM (sumber daya manusia) aparatur pengawas Pemilu, Bawaslu Klungkung melaksanakan rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, di Whyndham Jiva Resort, Pantai Lepang Klungkung, Senin (16/10/2023).
Rapat yang diikuti oleh jajaran aparatur pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dengan menghadirkan narasumber Plt. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Klungkung, I Gusti Ketut Ngurah Balik, dan Pegiat Pemilu, I Putu Arnata.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, saat membuka rapat mengatakan, tahapan paling krusial dalam Pemilu yakni tahapan kampanye sudah dekat, sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur pengawas di Kabupaten Klungkung dalam mengawasi tahapan kampanye tersebut.
“Tahapan kampanye merupakan tahapan paling krusial sehingga untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran oleh peserta Pemilu, kapasitas aparatur pengawas Pemilu dari tingkat desa sampai ke tingkat kabupaten perlu ditingkatkan,” ucapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menegaskan, dalam melaksanakan pengawasan, terutama pengawasan pada tahapan kampanye, pengawas Pemilu dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Pengawas Pemilu tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan mengambil tindakannya perlu didasari pertimbangan matang dan logis. Kompetensi ini diperlukan oleh mereka untuk menjalankan tugasnya tanpa terombang-ambing oleh emosi,” tegasnya.
Sementara narasumber dari BKPSDM Kabupaten Klungkung I Gusti Ketut Ngurah Balik memaparkan, dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu khususnya nanti pada tahapan kampanye, aparatur pengawas, terutama yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Bawaslu Klungkung tetap menjaga netralitasnya.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya. (bs)