BULELENG – Mediasi tahap III yang dilakukan PN Singaraja atas gugatan yang dilayangkan Bendesa Adat Pengastulan terhadap Perbekel Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng Rabu (30/8/2023) gagal. Karena itu sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dilanjutkan dengan agenda pokok perkara.
Mediasi yang dipimpin I Made Bagartha, selaku hakim mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Usai sidang pihak penggugat, Kelian Bendesa Asat Pengastulan melalui kuasa hukumnya, I Komang Sutrisna, SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali mengatakan, upaya yang ditempuh dalam tiga kali sidang mediasi gagal. Pihak tergugat dengan 329 pemohon di baliknya kekeh menolak tawaran perdamaian dengan tetap mengacu pada hasil kaukus yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng beberapa waktu lalu.
“Mediasi sudah gagal. Kami akan kembali pada dalil-dalil gugatan. Saatnya akan dibuktikan dalil-dalil itu. Selama ini tergugat satu mengatakan saya jadi pelayan, saya tidak ada kaitannya dari seharusnya pemohon yang digugat. Kenapa yang digugat tergugat satu ini supaya tidak ada luapan massa yang besar,” ujar Sutrisna, SH.
Disamping itu tergugat satu telah melewati kewenangan dengan bersurat kepada BPN Buleleng untuk percepatan penerbitan sertifikat. ”Ini asal muasal Perbekel Pengastulan melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau kita bongkar itu dari awal ini perbekel sudah tidak netral. Itu akan kita uji nanti kesalahan yang menyebabkan 329 pemohon bisa lolos,” katanya.
Selain itu, menurut Sutrisna, banyak hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan dari surat jual beli seharusnya itu dilakukan di PPAT, batas umur pemohon pada surat jual beli, waris hingga meregistrasi sebagai kantor desa.
Bahkan, kata dia, ada lampiran bertahun 1934 dan hanya beberapa orang saja yang mendasarkan. “Di persidangan kami akan minta BPN membuka warkah semua karena kami menduga BPN tidak ada kehati-hatian karena itu sebagai tergugat dua. Kita akan bongkar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa (Perbekel) Pengastulan Putu Widyasmita, Gede Indria, SH, membenarkan mediasi telah gagal dilakukan. Lebih lanjut pihaknya akan mempersiapkan dalil bantahan.
“Perbekel dalam menjalankan tugasnya merujuk pada ketentuan di Perda dalam memberikan pelayanan administratif maupun restorasi justice. Justru kalau perbekel tidak melaksanakan tupoksinya itu dia akan salah. Dalam konteks itu Camat juga neken kenapa tidak digugat?” ujar Gede Indria.
Selain itu, Gede Indria mengaku telah menyerahkan nota protes atas intervensi anggota DPD RI atas nama DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau AWK yang bersurat kepada Ketua PN Singaraja. Surat tersebut bernomor 0110219/421-B65/DPD-MPR RI/Bali-VIII/ 2023 soal permohonan perhatian atensi terkait gugatan atas adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan atau permohonan penerbitan sertifikat SHM melalui program PTSL.
“Kami sudah layangkan nota protes ke DPD RI di Jakarta dan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar hingga ke Mahkamah Agung. Itu merupakan intervensi ke lembaga peradilan,” ungkapnya.
Atas adanya surat tersebut, Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat dimaksud. Bahkan hal itu ia juga sampaikan saat menerima Hilman Eka Rabbani dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) yang mempertanyakan surat tersebut.
“Intinya kami hingga saat ini tidak menerima surat dimaksud, namun hanya menerima surat permohonan kunjungan kerja dan silaturrahmi dari anggota DPD tersebut ke Ketua PN Singaraja. Hanya saja Bu Ketua (PN Singaraja) pada hari yang sama terjadwal ada agenda lain,” katanya.
Sementara terkait sidang mediasi, Made Hermayanti Muliartha membenarkan gagal mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak yang berperkara tidak ada kesepakatan untuk berdamai.
”Perkara akan dilanjutkan dan jadwal sidang mungkin akan menyusul,” jelasnya. (bs)

