DENPASAR – Lima warga Buleleng yakni KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kelima orang tersebut dijanjikan gaji menggiurkan di Turki, namun janji tersebut tidak terbukti.
Kasus tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH dan I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, kepada wartawan di Polres Buleleng, Kamis (15/6/2023).
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di negara Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng. Saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di negara Turki.
“Untuk meyakinkan korban, bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di negara Turki, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya N.W. (33), yang kawin dengan warga negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang narkotika yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di negara Turki,” jelas Kasat Reskrim.
Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di negara Turki. Pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan sebesar Rp 7.000.000.
Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri. Sedangkan untuk visa diurus langsung oleh N.W., yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.
Sampai di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku N.W. Saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profesi karena merasa tidak aman dengan petugas Kepolisian di Turki.
Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.
Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A (22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang. Tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000 kepada terduga pelaku. Para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan di Turki dengan gaji yang menggiurkan. Di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.
“Maka terhadap terduga pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 600.000.000,” ucap Kapolres Kasat Reskrim.
Di sisi lain dari pihak BP3MI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri, khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.
“Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” imbuhnya. (bs)

