DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dalam pandangan umumnya yang dibacakan AA Gde Ngurah Suyoga menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD 2022 ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Kami berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara dalam laporan Neraca Pemprov Bali per 31 Desember tahun 2022, Fraksi PDI Perjuangan memberi apresiasi terhadap Neraca yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Ketut Juliarta juga mengapresiasi usaha Gubernur Bali Wayan Koster dan semua pihak yang berjuang secara maksimal, sehingga Undang-Undang Provinsi Bali disahkan pada tanggal 4 April 2023.
Menurutnya, dengan UU tersebut kini Provinsi dapat mengatur wilayah Provinsi Bali lebih otonom yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan perlindungan dan pengakuan eksistensi desa adat, subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Seiring dengan UU Provinsi yang sudah disahkan, Fraksi Gerindra mengingatkan agar Perda-Perda yang berlaku saat ini ditinjau kembali dan menyusun Perda baru sesuai dengan UU Provinsi Bali, terutama untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya : Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. Namun, yang paling penting dari UU Provinsi Bali ini adalah secara substansi, agar masyarakat Bali lebih sejahtera, adil, dan makmur.
“Bali yang dieksploitasi secara adat dan budaya, dari Pembagian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merasa tidak optimal, kini Provinsi Bali sudah bisa mengatur sendiri sumber-sumber pendapatan dari pariwisata, agar benar-benar bisa menjaga, melindungi adat dan budaya Bali,” pungkasnya. (bs)