DENPASAR – DPRD Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Bencana. “Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana,” jelas anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, S.Sos., saat menyampaikan Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6/2023).
Selain itu, juga untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Menurut Tjokorda Gede Agung, dalam penyusunan Raperda ini diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dijelaskan, dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi produk hukum daerah diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transpormatif; inovatif; dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali.
“Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal,” ujarnya.
Dalam konteks ini, kata Tjokorda Gede Agung, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Lampiran Angka 1.E. Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu urusan Pemerintah Provinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi. Selanjutnya, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan bencana dengan selaras pada pembangunan daerah meliputi: penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain; pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
Dikatakan, dalam rangka untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah Provinsi Bali, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di daerah Provinsi Bali.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana. (bs)